Calon Perseorangan Pilkada Malang Harus Himpun 157 Ribu KTP

Honor Petugas Pilkada Kabupaten Malang Rp20 miliar
Sumber :
  • D.A. Pitaloka/Malang
VIVA.co.id - Calon perseorangan dalam pilkada harus memenuhi persyaratan tambahan yang berbeda dibandingkan calon dari partai politik. Mereka wajib mengumpulkan dukungan minimal yang dibuktikan dengan salinan tanda identitas.

Calon perseorangan dalam Pilkada Kabupaten Malang tahun 2015 wajib memenuhi syarat menghimpun dukungan paling sedikit 157.904 orang yang harus dibuktikan dengan salinan atau fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga, paspor, atau identitas lain.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Santoko, menjelaskan bahwa jumlah sekurang-kurang 157.904 KTP itu berdasarkan amanat Pasal 41 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.  Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen dan jumlah dukungan tersebar di lebih 50 persen jumlah kecamatan.

Berdasarkan Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri, penduduk Kabupaten Malang per April 2015, berjumlah 2.429.292 jiwa dan tersebar di 33 kecamatan. Kalau dikalikan 6,5 persen, pasangan calon nonpartai politik harus bisa meraup dukungan dari 157.904 orang yang tersebar minimal di 17 kecamatan.

Bukti dukungan wajib diserahkan kepada KPU Kabupaten Malang pada 11-15 Juni 2015. Seluruh bukti diteliti pada 11-18 Juni serta ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual di tingkat desa mulai 23 Juni hingga 6 Juli.

“Kemudian dilanjutkan dengan rekapitulasi dukungan tingkat kecamatan pada 7-13 Juli dan disambung dengan rekapitulasi tingkat kabupaten pada 14-19 Juli,” kata Santoko di Kabupaten Malang pada Senin, 25 Mei 2015.

Pendaftaran calon bupati dan wakil bupati, pasangan perseorangan maupun pasangan dari partai politik, dibuka pada 26-28 Juli 2015. Masa pemungutan suara dijadwalkan pada 9 Desember 2015.

Biaya penyelenggaran pemilihan bupati Malang periode 2015-2020 dianggarkan sebesar Rp50,367 miliar. Anggaran terbagi untuk KPU sebesar Rp39,3 miliar dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum sebesar Rp11,067 miliar.