Calon Perseorangan Pilkada Malang Harus Himpun 157 Ribu KTP
Senin, 25 Mei 2015 - 14:37 WIB
Sumber :
- D.A. Pitaloka/Malang
VIVA.co.id
- Calon perseorangan dalam pilkada harus memenuhi persyaratan tambahan yang berbeda dibandingkan calon dari partai politik. Mereka wajib mengumpulkan dukungan minimal yang dibuktikan dengan salinan tanda identitas.
Calon perseorangan dalam Pilkada Kabupaten Malang tahun 2015 wajib memenuhi syarat menghimpun dukungan paling sedikit 157.904 orang yang harus dibuktikan dengan salinan atau fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga, paspor, atau identitas lain.
“Kemudian dilanjutkan dengan rekapitulasi dukungan tingkat kecamatan pada 7-13 Juli dan disambung dengan rekapitulasi tingkat kabupaten pada 14-19 Juli,” kata Santoko di Kabupaten Malang pada Senin, 25 Mei 2015.
Pendaftaran calon bupati dan wakil bupati, pasangan perseorangan maupun pasangan dari partai politik, dibuka pada 26-28 Juli 2015. Masa pemungutan suara dijadwalkan pada 9 Desember 2015.
Biaya penyelenggaran pemilihan bupati Malang periode 2015-2020 dianggarkan sebesar Rp50,367 miliar. Anggaran terbagi untuk KPU sebesar Rp39,3 miliar dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum sebesar Rp11,067 miliar.