Kontras: Rekonsiliasi Berpotensi Sembunyikan Pelanggar HAM
Senin, 25 Mei 2015 - 13:42 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) menolak opsi rekonsiliasi yang diambil Tim Gabungan Kejaksaan Agung dan Komnas HAM dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Ini ditengarai melanggar mandat konstitusi.
"Komite Rekonsiliasi dan Tim Gabungan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat yg diusung Jaksa Agung menyalahi mandat UU 26 tahun 2000," ujar Koordinator Kontras, Haris Azhar, di Jakarta, Senin 25 Mei 2015.
Rekonsiliasi dianggap hanya akan menghilangkan hak korban atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan. Bahkan, menurut Haris, penyelesaian kasus-kasus HAM yang ditempuh secara rekonsiliasi hanyalah kedok atau topeng dari tujuan sebenarnya yakni melindungi para pelaku kejahatan atau para pelanggar HAM.
"Upaya melindungi para pelaku kejahatan kemanusiaan yang bercokol dalam lingkar pemerintahan," ujar Haris.
Baca Juga :
Seperti diketahui, Kamis lalu 21 Mei 2015 Tim Gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Komnas HAM, Polri, Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), TNI, dan Badan Intelijen Negara (BIN) telah bersepakat untuk membentuk komite rekonsiliasi untuk menyelesaikan beberapa kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Saat itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu hanya dapat diselesaikan secara rekonsiliasi. "Mengingat sulit untuk mencari saksi maupun barang bukti dari peristiwa yang sudah lama kejadiannya," ujar Prasetyo, Kamis 21 Mei 2015.
Ada enam kasus pelanggaran HAM yang akan diselesaikan Tim Gabungan ini dalam waktu dekat yakni; Tragedi penghilangan paksa aktifis, Tragedi Trisakti, Peristiwa Berdarah Talangsari, Tragedi Penembak Misterius (Petrus), Peristiwa G30S/PKI tahun 1965, dan Tragedi Semanggi. (ren)