Dituduh Tawuran, Bocah 14 Tahun Disiksa Polisi

Ilustrasi kekerasan atau penindasan
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
- Seorang anak putus sekolah di Kota Manado Sulawesi Utara, mengaku dipukuli dan disiksa polisi setempat. Ia dituding menjadi pelaku perkelahian antar kampung yang terjadi pada Senin malam, 18 Mei 2015.


Dari cerita korban, ED, penyiksaan dan pemukulan yang dilakukan oleh oknum polisi dari Polsek Tuminting Kota Manado itu, terjadi usai perkelahian antar kampung.


Entah dari mana datangnya, tiba-tiba, kediaman bocah 14 tahun itu disatroni segerombolan polisi pada tengah malam. ED yang sedianya beranjak tidur bersama keluarga pun terkejut.


 "Mereka mengetuk pintu rumah, masuk dan menyorot orang seisi rumah menggunakan senter. Kakak perempuan saya juga disorot mukanya dengan senter oleh polisi. Saya dipaksa untuk pergi bersama mereka ke kantor polisi dengan alasan untuk diambil keterangan," tutur ED kepada VIVA.co.id, Sabtu 23 Mei 2015.


ED yang tak mengerti duduk permasalahan pun terpaksa mengikuti ancaman para petugas. Namun naas, setiba di Polsek Tuminting, ED  justru dipukuli oleh polisi dengan cara dtinju dan ditampar.


"Mereka menutup kepala saya dengan kaos. Saya begitu ketakutan. Ada sengatan listrik di paha sebelah kiri saya sebanyak dua kali," ujar ED gemetar.


Tak berhenti disitu, ED pun diseret ke ruang tahanan. Pukulan bertubi-tubi pun kembali dilayangkan ke tubuhnya.


"Kepala saya dipukul dengan benda keras seperti senter, perut saya dihantam menggunakan penggaris (mistar) yang terbuat dari bahan besi," katanya


Pengakuan ED, saat penyiksaan itu, ternyata ED tak sendirian. Ada juga seorang pemuda berusia 17 tahun yang diketahui bernama VI ikut mengalami hal serupa.


"Saya tidak di setrum, saya dipukul di kepala hingga berdarah. Di ruang tahanan polisi menyuruh saya untuk membuka mulut dan memasukan sebatang rokok yang sedang ada apinya kedalam mulut," kata VI yang kini bersama ED sudah dilepas bebas oleh polisi.


Langgar Undang-undang


Aksi dugaan penyiksaan anak bawah umur oleh oknum polisi itu pun, langsung dilaporkan ke Propam Polda Sulawesi Utara.


"Kasus ini akan diadukan, ini sudah sangat melanggar prosedur. Undang-Undang Nomor 2 tentang Polri tidak ada cara mengambil keterangan dengan cara menyiksa anak-anak," ujar kuasa hukum dua korban ED dan VI, Christiansen Samadi.

Sementara Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesaia, Aris Merdeka Sirait, juga menyesalkan kasus yang menimpa ED dan VI. Menurutnya, jika itu terbukti maka oknum polisi itu telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Ini adalah pelanggaran dari oknum polisi. Anak-anak tidak bisa diintimidasi apalagi menggunakan cara-cara disiksa guna diambil keterangannya. Mereka juga harus didampingi oleh orang tua atau pengacara," ujar Aris.

Terpisah, saat dikonfirmasi, Kepala Kepolisian Sektor Tuminting, Inspektur Satu, Jhon Bawonte, membantah telah terjadi penyiksaan terhadap anak bawah umur di tempatnya.


"Kalau yang dimaksud itu tidak ada kejadian seperti itu" tulisnya melalui pesan singkat.