Dipaksa Onani dengan Sambal, Dony Ajukan Praperadilan
Jumat, 22 Mei 2015 - 17:06 WIB
Sumber :
- iStock
VIVA.co.id
- Dony Setyawan, 29 tahun, tersangka pelaku kasus pencurian mengajukan permohonan praperadilan atas statusnya. Dalam ajuannya di Pengadilan Negeri Kepanjen, ia menganggap penangkapannya tak sesuai prosedur.
Tak cuma itu, Dony juga mengajukan keberatan saat dalam penahanan, ia mengalami penganiayaan oleh polisi. Selain dipukul dan diinjak ia juga dipaksa mengaku mencuri dengan cara beronani dengan sambal.
Dari keterangan kuasa hukum Dony, Kusdaryono di pengadilan, saat kejadian pada 10 Maret 2015, Dony datang ke rumah korban atas permintaan penghuni rumah, yang memintanya masuk dengan cara melompat pagar, sekira pukul 22:00.
Namun tanpa disangka, warga sekitar rumah korban, justru memergokinya dan langsung memukuli dan menangkap Dony serta diserahkan ke Polsek kepanjen.
Dalam pemeriksaan, Dony pun langsung disangkakan pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan, serta ditahan di Polsek Kepanjen.
“Kami menyayangkan sikap aparat yang begitu saja mempercayai laporan warga,” ujar Kusdaryono, Jumat 22 Mei 2015.
Kuasa hukum Polsek Kepanjen, Iptu Sutiyo, mengklaim telah memiliki 21 bukti berupa surat yang menunjukkan prosedur yang telah dilakukan kepolisian.
“Itu adalah surat, di antaranya surat perintah penangkapan, penahanan BAP penangkapan dan penahanan, surat tugas, surat pelimpahan ke kejaksaan, penetapan tanggal sidang untuk perkara pokok, bukti CCTV,” kata Sutiyo.
Sementara Hakim tunggal praperadilan Handry Argatama Ellion, telah memutuskan akan melanjutkan sidang praperadilan ini akan dilanjutkan pada Senin 25 Mei 2015, dengan agenda pembacaan putusan pengadilan.
“Hakim akan mempelajari bukti-bukti tertulis dari pemohon dan termohon untuk memutuskan pada sidang Senin 25 Mei 2015,” kata Handry.