Kemenag Polisikan Travel Penelantar Jamaah Umrah

Suasana bukit Safa saat ini. Dahulu berdiri rumah Al-Arqam yang menjadi pusat dakwah Islam Nabi Muhammad SAW.
Sumber :
  • VIVAnews/Umi Kalsum
VIVA.co.id - Kementerian Agama akan melaporkan penyedia jasa perjalanan alias travel yang menelantarkan jamaah umrah ke kepolisian.

"Saya akan melaporkan ke Bareskrim. Secepatnya dan pasti," kata Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Abdul Jamil dalam sambungan telepon kepada wartawan, Rabu 20 Mei 2015.

Penyedia jasa travel itu akan dilaporkan ke polisi, karena diduga tidak memiliki izin resmi dari Kemenag alias melakukan praktik perjalanan umrah ilegal.


Jamil menyebutkan, permasalahan tersebut telah melanggar undang-undang. Sebab, travel yang tidak memiliki izin resmi dari Kemenag tidak berhak menyelenggarakan umrah.


Dari penelusuran
VIVA.co.id
pada situs resmi Kementerian Agama,
www.haji.kemenag.go.id/v2/basisdata/daftar-ppiu
, nama travel yang diduga menelantarkan jamaah tersebut memang tidak terdaftar.


Sekadar diketahui, sebelumnya diberitakan 49 jemaah umrah tidak bisa pulang ke Indonesia karena tertahan di Jeddah, Arab Saudi. Paspor mereka ditahan travel berinisial JMBI lantaran belum melunasi pembayaran akomodasi hotel. Mereka masih menunggu kepastian untuk dipulangkan ke Indonesia.


Harusnya di Arab Saudi 9 hari, tapi hingga hari ke-15 mereka belum juga kembali ke Tanah Air. Ada beberapa jemaah yang sepuh sudah sakit-sakitan.


Paspor jemaah hingga saat ini masih dipegang hotel setempat. Paspor ditahan karena diduga pihak travel belum melunasi seluruh pembayaran akomodasi para jamaah.


Alasan ditahannya (paspor) ini karena masalah utang piutang yang tidak

terselesaikan antara hotel dan pihak travel. Pihak travel terus mengirimkan jamaah untuk umrah, sedangkan biaya akomodasi tidak dikirimkan, akibatnya utang hotel.