Kasus Korupsi 'Payment Gateway', Polisi Periksa Dirut BCA

Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Direktur Utama Bank Central Asia (BCA), Jahja Setiaatmadja diperiksa penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Rabu 20 Mei 2015.

Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM.

"Benar, kami memeriksa Dirut BCA," ujar Direktur Tipikor Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus saat dikonfirmasi.

Wiyagus mengatakan, penyidik ingin mendalami kasus ini.

"Dia diperiksa sebagai saksi bernama Jahja Setiaatmadja. Tadi pukul 09.00 diperiksa," kata Wiyagus menambahkan.

Kasus ini menyeret mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana sebagai tersangka.

Denny Indrayana dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang. Dalam kasus ini penyidik menemukan ada kerugian negara hingga Rp32 miliar. Kepolisian juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem ini.

(mus)