KPK Tak Ikut Campur Kasus Budi Gunawan

Mantan Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Aji.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menyatakan, lembaganya sudah tidak lagi turut campur dalam penanganan kasus Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.

Menurut Indriyanto, setelah praperadilan memutuskan KPK tidak berwenang menangani kasus itu, komisi antirasuah ini sudah melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan. Kemudian Kejaksaan meneruskan perkara tersebut kepada Polri. Berdasarkan gelar perkara, Polri berkesimpulan kasus Budi Gunawan tak layak masuk tahap penyidikan.

Indriyanto menolak menanggapi keputusan tersebut. "KPK tidak mencampuri lagi dan menjadi otoritas penuh dari Polri terhadap penanganan kasus tersebut," katanya melalui pesan singkat, Selasa malam, 19 Mei 2015.

Senada dengan Indriyanto, Plt pimpinan KPK yang lain, Johan Budi menyatakan, KPK sudah menyerahkan sepenuhnya kasus Budi Gunawan kepada Kejaksaan. KPK tidak akan turut campur tangan lagi dalam kasus itu "Itu sudah diserahkan ke Kejaksaan. Tidak akan ikut campur lagi karena sudah diserahkan ke Kejaksaan," ujarnya.

Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigadir Jenderal Polisi Victor Edi Simanjuntak, mengatakan, penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi yang sempat dituduhkan kepada Budi Gunawan. Gelar perkara kasus Budi Gunawan itu digelar secara tertutup dengan melibatkan para penyidik Bareksrim Polri dan pakar hukum pidana serta pencucian uang, Chairul Huda, Teuku Nasrullah, dan Yenti Ganarsih.

"Hasilnya tidak layak untuk ditingkatkan ke penyidikan," kata Victor saat dihubungi wartawan.

Menurut Victor, kasus Budi Gunawan tidak patut untuk diusut kembali. Sebab, penetapan tersangkanya oleh KPK tidak memenuhi syarat.

Victor sebelumnya mengatakan, Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terbuka kasus Budi Gunawan dengan melibatkan KPK, Kejaksaan Agung dan para ahli. Namun, dia mengklaim, pihak-pihak yang diundang tidak ada yang bersedia hadir.

Namun, Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso membantah pernyataan anak buahnya tersebut. Menurut dia, hingga kini belum ada gelar perkara terkait kasus Budi Gunawan. Gelar perkara terbuka, kata Waseso, baru bisa dilakukan bila semua pihak terlibat seperti KPK, saksi ahli dan Kejaksaan ikut hadir menyaksikan.

"Kita harus buka semuanya dengan bukti yang ada, bukti-bukti yang ada di KPK, saksi ahli, Jaksa Agung kita terima semua agar lengkap, agar di kemudian hari tidak timbul masalah yang dipertanyakan, jadi diselesaikan tuntas."

(mus)