Nama Mirip, Lapas Kerobokan Salah Bebaskan Napi

Persiapan Hukuman Mati Untuk Warga Australia
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan Denpasar salah membebaskan seorang narapidana yang menjadi binaannya. Kepala Lapas Kerobokan, Sudjonggo, mengakui hal tersebut kala dihubungi
VIVA.co.id.


Menurut Sudjonggo, kekeliruan pembebasan napi narkoba itu dengan napi lainnya karena memiliki kemiripan nama. "Namanya sama," kata Sudjonggo, Rabu, 20 Mei 2015.


Saat ini, Sudjonggo mengaku telah berkoordinasi dengan Polresta Denpasar untuk melakukan pengejaran napi kasus narkoba yang telah dibebaskan tersebut. Dia menjelaskan, yang harusnya dibebaskan ialah napi dari kasus pencurian.


"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mencari warga yang salah dibebaskan itu," katanya.


Menurut Sudjonggo, ihwal kekeliruan melepas tahanan itu karena memiliki kesamaan identitas. "Inisialnya sama-sama CA. Nah, kalau CA yang memang sudah waktunya bebas ini sebelumnya divonis 7 bulan, sementara yang dibebaskan divonis 9 tahun dan belum habis masa tahanannya," ujar Sujonggo.