Setelah Mandra, Giliran Direktur LPP TVRI Ditahan Kejagung
Selasa, 19 Mei 2015 - 23:16 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Teresia May
VIVA.co.id
- Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung resmi menahan Direktur Program dan Bidang Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI TA 2012, Irwan Hendarmin.
Irwan ditahan menyusul tiga tersangka lainnya yang juga telah ditahan sebelumnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan Acara Siap Siar LPP TVRI Tahun 2012.
Baca Juga :
Selain pemeriksaan terhadap Irwan, penyidik juga memeriksa dua orang saksi masing-masing diketahui penulis pengumuman program Siap Siar LPP TVRI, Syafarudin, dan Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia LPP TVRI TA 2012, Tribowo Kris Winarso.
Syafarudin diperiksa untuk menjelaskan keberadaannya dalam membantu administrasi dan teknis pelaksanaan Pelelangan melalui internet. Sedangkan Tribowo diperiksa untuk menjelaskan kronologi terjadinya pengalihan anggaran dari Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia ke Bidang Program dan Berita.
Tersangka lainnya yang juga telah ditahan Kejaksaan Agung dalam kasus ini adalah, komedian kondang Mandra Naih yang juga menjabat Direktur PT Viandra Production, Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen yang juga adalah pejabat teras di TVRI. (one)