Mabes Polri: Kasus Budi Gunawan Tak Pernah Ada

Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigadir Jenderal Polisi Victor Edi Simanjuntak mengatakan, penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi yang sempat dituduhkan kepada Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Gelar perkara kasus Budi Gunawan itu digelar secara tertutup dengan melibatkan para penyidik Bareksrim Polri dan pakar hukum pidana serta pencucian uang, yakni Chairul Huda, Teuku Nasrullah dan Yenti Ganarsih.

"Hasilnya tidak layak untuk ditingkatkan ke penyidikan," kata Victor, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Selasa 19 Mei 2015.

Menurut Victor, kasus Budi Gunawan tidak patut untuk diusut kembali. Sebab, penetapan tersangkanya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memenuhi syarat.

"Mau dihentikan bagaimana, orang gelar saja sudah menunjukkan bahwa penyidikan nggak memenuhi syarat. Jadi polisi anggap perkara itu tak pernah ada," ujar Victor yang juga mantan anak buah Budi Gunawan di Lemdik Polri.

Victor sebelumnya mengatakan, Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terbuka kasus Budi Gunawan dengan melibatkan beberapa KPK, Kejaksaan Agung dan para ahli. Namun, dia mengklaim, pihak-pihak yang diundang tidak ada yang bersedia hadir.

Skenario

Kasus Budi Gunawan bakal dihentikan Polri ini sebenarnya sudah dapat ditebak. Sejak awal kasus Budi Gunawan dilimpahkan dari KPK ke Kejaksaan Agung, kemudian oleh Kejaksaan dilimpahkan lagi ke Mabes Polri, menimbulkan banyak pertanyaan terkait akuntabilitas penanganan kasus tersebut.

Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung tersebut. Lantaran, proses pelimpahan perkara Budi Gunawan ke Bareskrim Polri dinilainya tidak jelas.

Bahkan, dia menyebut, dengan adanya pelimpahan itu, maka potensi pengehentian penyidikan perkara itu sangat terbuka.

"Potensi kasus korupsi dihentikan oleh Bareskrim sangat kuat, proyeksi 99 persen," kata Emerson dalam keterangan tertulisnya, Selasa 7 April 2015 lalu.

Lebih lanjut, Emerson menduga pelimpahan tersebut merupakan bagian dari skenario untuk meloloskan Budi Gunawan dari proses hukum.

"Diduga, bagian dari skenario untuk meloloskan BG dari proses hukum dan memuluskannya menjabat sebagai Wakapolri," kata dia. (ase)