Kompolnas: Ubah Cara Tangani Pecandu Narkoba

Tersangka kasus narkoba
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Yanuar Nugraha

VIVA.co.id - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), M Nasser mengatakan, kepolisian masih menganggap penanganan narkotika sebagai pidana umum.

Ia mendesak agar polisi tidak asal menerapkan pasal pada pecandu narkoba serta mengubah pola pikir penanganan, sehingga bisa membedakan, korban, penyalur dan bandar narkoba.

"Pola pikir kepolisian masih ke arah pidana umum. Kepolisian harus menganggap rehabilitasi sebagai pilihan penanganan kasus," katanya di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu 16 Mei 2015.

Ia menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dijelaskan pasal-pasal yang mengatur mengenai keterlibatan seseorang sebagai pengguna atau pengedar narkotika. Selain itu kepolisian sudah memiliki tim penilai terpadu, guna menentukan status seseorang yang terlibat narkoba.

Sedangkan pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Ichsan Zikrie, mengkritik penerapan pasal oleh kepolisian dalam kasus narkoba. Ichsan menambahkan aparat penegak hukum di Indonesia, seringkali menggunakan Pasal 111 dan 112 dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada pasal itu, kata dia, sebenarnya untuk menjerat pengedar dan bandar dengan sanksi utama berupa kurung penjara.

Ichsan mengatakan seharusnya polisi menggunakan Pasal 127 bagi para korban narkoba. Pada pasal ini para korban sudah diatur untuk mendapatkan rehabilitasi.

"Paradigma memasukkan pengguna narkoba ke penjara adalah paradigma yang tidak tepat. Memang seharusnya mereka direhabilitasi," katanya.