Sidang Terpidana Mati Prancis Serge Areski Ditunda
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA.co.id - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan menunda pengajuan materi perlawanan terhadap grasi Presiden atas terpidana mati asal Prancis, Serge Areski Atlaoui, Rabu, 13 Mei 2015. Dijadwalkan, sidang penentu nasib terpidana mati narkoba tersebut akan kembali digelar pada 20 Mei 2015.
“Untuk memberi kesempatan menghadirkan saksi-saksi dan ahli-ahli,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan.
Dengan penundaan itu, Tony mengatakan bahwa Kejaksaan Agung tetap menunggu putusan hasil PTUN. Tony juga belum dapat memastikan apakah Serge masuk dalam eksekusi mati tahap tiga, jika nantinya PTUN menolak gugatan yang diajukan Serge.
“Serge itu seharusnya masuk ke gelombang dua dengan Mary Jane, tapi keduanya masih ada proses hukum,” ujar Tony.
Seperti diketahui, Serge Areski adalah salah satu dari dua terpidana mati yang lolos dari eksekusi mati tahap dua. Sergei lolos dari eksekusi karena masih mengajukan upaya hukum untuk menggugat penolakan grasi Presiden Jokowi.
Pada tahun 2007, Mahkamah Agung memvonis mati Serge karena terlibat dalam pengoperasian pabrik ekstasi terbesar di Asia yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Serang, Banten.