Bonaran Situmeang Divonis Penjara Empat Tahun
Selasa, 12 Mei 2015 - 00:00 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Fajar Ginanjar
VIVA.co.id - Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis empat tahun Penjara dan denda 200 juta rupiah subsider dua bulan kurungan kepada Bupati non aktif Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmean.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Raja Bonaran Situmeang berupa pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah 200 juta subsider dua bulan kurungan," kata hakim ketua Moch Muchlis di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Senin 11 Mei 2015.
Baca Juga :
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Raja Bonaran Situmeang berupa pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah 200 juta subsider dua bulan kurungan," kata hakim ketua Moch Muchlis di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Senin 11 Mei 2015.
Ada pun yang memberatkan putusan, yaitu Bonaran tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dan, sebagai bupati, bonaran tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan melakukan tindak pidana korupsi.
Sedangkan yang meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum.
Bonaran Situmeang terseret kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Penyidik KPK menyangkanya memberikan uang suap sebesar Rp1,8 miliar kepada Akil. Sangkaan berubah menjadi dakwaan yang dapat dibuktikan di pengadilan hingga kemudian jatuh vonis tersebut.
Terungkap dalam persidangan, suap kepada Akil itu terkait upayanya memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tapanuli Tengah yang tengah disindangkan di MK pada waktu itu. (asp)