Hadi Poernomo Praperadilankan KPK Seorang Diri

Hadi Poernomo di sidang praperadilan
Sumber :
  • VIVA/Irwandi

VIVA.co.id - Sidang perdana praperadilan Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan digelar mulai hari ini, Senin, 11 Mei 2015. Hadi mengajukan praperadilan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penyitaan yang dilakukan penyidik.

Namun sidang praperadilan yang baru digelar perdana itu terpaksa ditunda karena KPK tak hadir. Hakim tunggal Haswandi yang memimpin jalannya persidangan menunda sidang lantaran pihak KPK telah menyurati pengadilan 8 Mei 2015 lalu, dan memohon untuk menunda persidangan selama satu pekan ke depan.

"Jadi Senin tanggal 18 Mei 2015. KPK masih butuh waktu untuk kumpulkan bukti surat dan koordinasi dengan saksi ahli. Itu surat dari Biro Hukum KPK," kata Hakim Tunggal Haswandi di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.

Permohonan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo terdaftar dengan Nomor perkara: 36 PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL terkait dengan penetapan tersangka terhadap dirinya dan juga penyitaan yang di lakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Praperadilan yang saya ajukan terkait pentapan trsangka hususnya dan penyitaan" ujar Hadi Poernomo di PN Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan VIVA.co.id, Hadi Poernomo yang mengenakan kemeja batik tampak hadir seorang diri menghadapi sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Dalam pengajuan gugatan, mantan Ketua BPK ini mengaku tidak didampingi kuasa hukum.

"Betul, saya tidak pakai kuasa hukum," kata Hadi Poernomo usai persidangan.

Terkait permohonan praperadilan tersebut, Hadi yang juga mantan Dirjen Pajak ini mengaku optimis gugatan praperadilan yang diajukannya dapat dikabulkan hakim.

"Saya sebagai umat, Insya Allah yakin dikabulkan," ucapnya.

Seperti diketahui, Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirjen Pajak. Saat menjabat posisi itu, Hadi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pajak Bank BCA.

‎Ketika itu, Hadi memenuhi permohonan Bank BCA untuk menihilkan beban pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp375 miliar pada tahun 2003. Karena ulah Hadi, negara tak mendapatkan penerimaan. Diduga ada kongkalikong antara Hadi dan pihak Bank BCA.