Komnas Perempuan: Qanun KKU Diskriminasi Perempuan

Aktivitas Pedagang Dikawasan Blok G Tanah Abang
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Komnas Perempuan menyatakan pengesahan Qanun tentang Kemaslahatan dan Ketertiban Umat (KKU) di Aceh Utara, yang salah satunya melarang perempuan berboncengan dengan laki laki non muhrim, merupakan pengalihan isu dari kegagalan pemerintah daerah mengatasi persoalan lain. Qanun yang disahkan Kamis 30 April lalu itu bahkan dianggap potensial mereviktimisasi korban.

"Ini PR Menteri Dalam Negeri yang harus segera diselesaikan," ujar Komisioner Komnas Perempuan Azriana kepada VIVA.co.id, Kamis 7 Mei 2015.

Komnas Perempuan, kata Azriana, sudah menyampaikan dan meminta perhatian serius Kementerian Dalam Negeri terhadap 364 kebijakan diskrimatif yang mucul di sejumlah daerah, termasuk Aceh.

"Mendagri perlu segera melakukan upaya upaya konkrit dan terukur untuk memastikan tidak ada lagi kebijakan diskriminatif atas nama apapun yang lahir di daerah," katanya.

Kamis, akhir April lalu Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara mengesahkan Qanun yang mengatur sejumlah larangan antara lawan jenis. Selain melarang perempuan berboncengan dengan laki laki non muhrim, aturan itu juga mewajibkan sekolah untuk mengajar siswa dan siswi secara terpisah. Aturan tersebut, wajib diberlakukan di setiap tingkatan pendidikan, kecuali Taman Kanak kanak.

"Konstitusi dan sejumlah peraturan perundang undangan sudah menegaskan larangan untuk mebuat kebijakan yang hanya menguntungkan golongan tertentu sebagaimana yang sudah dibuktikan dari penerapan Qanun sejenis lain," kata Azriana.