Komnas Perempuan: Qanun KKU Diskriminasi Perempuan
Kamis, 7 Mei 2015 - 11:07 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Komnas Perempuan menyatakan pengesahan Qanun tentang Kemaslahatan dan Ketertiban Umat (KKU) di Aceh Utara, yang salah satunya melarang perempuan berboncengan dengan laki laki non muhrim, merupakan pengalihan isu dari kegagalan pemerintah daerah mengatasi persoalan lain. Qanun yang disahkan Kamis 30 April lalu itu bahkan dianggap potensial mereviktimisasi korban.
"Ini PR Menteri Dalam Negeri yang harus segera diselesaikan," ujar Komisioner Komnas Perempuan Azriana kepada VIVA.co.id, Kamis 7 Mei 2015.
"Konstitusi dan sejumlah peraturan perundang undangan sudah menegaskan larangan untuk mebuat kebijakan yang hanya menguntungkan golongan tertentu sebagaimana yang sudah dibuktikan dari penerapan Qanun sejenis lain," kata Azriana.