Gusti Mung: Sultan HB X Tak Patuhi Aturan, Silakan Keluar

Sri Sultan Hamengku Bawono X.
Sumber :
  • Antara/ Regina Safri
VIVA.co.id
- Sabda Raja yang dikeluarkan Sri Sultan HB X menjadi polemik di kerabat Keraton Yogyakarta. Sejumlah adik Sultan mengaku tidak menerima Sabda Raja.


Sabda Raja yang salah satunya menobatkan putri sulung Sultan, Gusti Pembayun sebagai Putri Mahkota, dinilai telah menyimpang dari tradisi dan aturan (paugeran) Keraton Yogyakarta.


GKR Wandasari atau Gusti Mung dari Keraton Kasunanan Surakarta Hadingrat mengatakan Keraton Yogyakarta jangan sampai seperti Keraton Kasunan Surakarta yang terus berkonflik dan tak kunjung selesai.


Atas Sabda Raja tersebut, Gusti Mung berharap bahwa keluarga besar Keraton Yogyakarta yang kini tinggal berbagai daerah di Indonesia untuk berembuk atas dikeluarkannya sabda Raja.


"Ya kumpulkan saja keluarga besar untuk berembuk dan menyikapi Sabda Raja tersebut," kata Gusti Mung kepada wartawan di makam raja-raja Mataram di Imogiri, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu, 6 Mei 2015.


Berkaca pada Keraton Kasunanan Surakarta, maka Sinuhun dicarikan pelaksana tugas karena tidak bisa lagi menjalankan dan melindungi
sentono
dan
abdi dalem
menurut adat. "Jadi harus begitu, kalau tidak maka akan rusak semua," ucapnya.


Menurut Gusti Mung, jika tidak lagi bersedia menjalankan aturan Keraton, maka Sultan harus keluar dari lingkungan adat. Kata dia, jangan justru membuat aturan baru.


"Silakan keluar dari adat dan membuat aturan sendiri, membuat keraton sendiri dan lain-lainnya," ujar Gusti Mung.


Kata Gusti Mung, Keraton Kasunan Surakarta sendiri merasa sakit hati dengan Sabda Raja terkait poin keempat Sabda Raja yang dikeluarkan pada tanggal 30 April 2015 yaitu, mengubah perjanjian pendiri Mataram, Ki Ageng Giring dengan Ki Ageng Pemanahan.


"Jangan mengubah keputusan yang telah dilakukan pendahulunya. Keraton Yogyakarta dan Kasunanan Surakarta pemberian dari Mataram. Jika mengingkari itu maka jangan menyebut dirinya trah Mataram," Gusti Mung menegaskan.


Sabda Raja


Pada Kamis, 30 April 2015, Sultan mengeluarkan Sabda Raja yang berisi lima hal. Berikut Sabda Raja:


Pertama
, penyebutan Buwono diganti menjadi Bawono.


Kedua
, gelar Khalifatullah seperti yang tertulis lengkap dalam gelar Sultan dihilangkan. (Sebelumnya gelar lengkap Sultan adalah Ngarso Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayidin Panatagama Ingkang Jumeneng Kaping Sedasa Ing Ngayogyakarta Hadiningrat).


Ketiga
, penyebutan kaping sedasa diganti kaping sepuluh. (Kaping sedasa atau kaping sepuluh sama-sama bermakna kesepuluh, tetapi kata sedasa dikategorikan sebagai krama inggil dalam hierarki bahasa Jawa, yang digunakan untuk sopan-santun atau penghormatan).


Keempat
, mengubah perjanjian pendiri Mataram, yakni Ki Ageng Giring dengan Ki Ageng Pemanahan.


Kelima , menyempurnakan keris Kanjeng Kyai Ageng Kopek dengan Kanjeng Kyai Ageng Joko Piturun.


Kemudian, pada Selasa 5 Mei 2015, Sri Sultan Hamengkubuwono X mengumumkan Sabda Raja yang memuat penobatan Gusti Pembayun sebagai Putri Mahkota. Gusti Pembayun diberi gelar Gusti Kanjeng Ratu Mangkubumi.