Orangtua Meninggal, Bonaran Situmeang Izin Pulang Kampung
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Bupati Tapanuli Tengah nonaktif, Raja Bonaran Situmeang telah mendapatkan izin dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk pulang ke kampung halamannya, Sibolga, selama dua hari.
Izin diberikan karena orang tua Bonaran diketahui meninggal dunia beberapa hari lalu.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan pihaknya telah mendapat surat penetapan dari hakim mengenai izin tersebut.
"Setelah mendapat penetapan dari hakim, RBS diizinkan pulang ke Sibolga karena orang tuanya meninggal. Dia akan berangkat hari Kamis sampai Jumat (pekan ini). Pemakamannya Hari Kamis," kata Priharsa, Rabu 6 Mei 2015.
Menurut Priharsa, selama berada di sana, Bonaran akan mendapat pengawalan ketat. Dia menyebut Bonaran nantinya akan dititipkan di Polres Sibolga.
"Jadi selama di sana RBS akan diinapkan di Polres Sibolga. Berangkat Kamis pagi, pulang Jumat pagi," ujar Priharsa.
Diketahui, saat ini Bonaran berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan suap kepada Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi, dan tengah menjalani proses persidangan.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi telah menuntut Bonaran, pidana penjara selama enam tahun. Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan.
Jaksa menilai Bonaran terbukti telah memberikan uang suap sebesar Rp1,8 miliar kepada Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi dengan maksud memengaruhi putusan perkara yang tengah disidangkan di MK.
Perbuatan Bonaran itu dinilai telah memenuhi unsur-unsur Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak hanya pidana penjara dan denda, Jaksa juga menuntut Hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan kepada Bonaran. Pidana tambahan itu berupa pencabutan hak memilih dan dipilih pada pemilihan yang dilakukan menurut aturan-aturan umum.
"Selama delapan tahun sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Jaksa. (ase)