Gara-gara Lutung, Pria Ini Harus Masuk Bui
Rabu, 29 April 2015 - 04:13 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/ Dyah Ayu Pitaloka
VIVA.co.id - Warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Sukron (27), harus mendekam di bilik penjara selama enam bulan dan membayar denda sebesar Rp500 ribu subsider kurungan dua bulan penjara. Pria yang bekerja di bidang pelayaran ini terbukti dengan sengaja menyimpan dan memiliki sejumlah satwa langka dalam keadaan hidup, salah satunya adalah Lutung Jawa.
Sukron didakwa melanggar pasal 21 Ayat 2 huruf a nomor 5 tahun 1990 jo pasal 40 ayat 2 nomor 5 tahun 1990. Vonis itu sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut kurungan selama 10 bulan dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp1.000.000 subsider kurungan selama empat bulan.
Hakim Ketua Sri Hariyani dalam persidangan, Selasa, 28 April 2015, menyebut terdakwa bekerjasama selama persidangan. Sukron mengakui dengan jujur dan menyesali perbuatannya.
"Terdakwa juga mendapatkan satwa dengan cara membeli, bukan menangkap atau mencuri," kata Sri Hariyani usai sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, Selasa 28 April 2015.
Atas putusan itu jaksa akan memutuskan sikap menerima atau mengajukan banding.
"Kami masih akan melaporkan dulu ke Kasi Pidum," kata Jaksa Penuntut Umum Kristiawan.
Kasus Sukron alias Gondrong terungkap dari laporan petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Malang Januari 2015 lalu. Setelah ditindaklanjuti oleh aparat Polres Malang, petugas lantas menyita sekitar tujuh satwa langka di kediaman terdakwa berupa Lutung Jawa dan sejumlah satwa langka lain seperti Kakak Tua Jambul Kuning, Kakak Tua Seram dan Burung Kangkareng. Burung eksotis itu didapat terdakwa saat berada di Papua.
Terdakwa yang bekerja di sebuah kapal pelayaran itu menuturkan bahwa burung tersebut dibeli dari tukang sayur di Papua. Caranya sederhana, yakni dengan ditukar satu kardus berisi 40 bungkus mi instan dan berbagai barang lain.
Sehingga terdakwa tak memiliki dokumen apapun tentang satwa langka itu meskipun mengerti bahwa satwa itu tergolong satwa liar dan dilindungi. Burung langka lantas dibawa ke Pulau Jawa dengan dikemas dalam kardus dan dijadikan sebagai koleksi pribadi.
Sedangkan seekor bayi Lutung Jawa menurutnya didapat dari seorang pedagang satwa di Lumajang, saat dirinya mengulak buah Salak. Terdakwa juga beberapa kali berfoto selfie dengan satwa eksotis miliknya dan diunggah di Facebook.
Baca Juga :
Sukron didakwa melanggar pasal 21 Ayat 2 huruf a nomor 5 tahun 1990 jo pasal 40 ayat 2 nomor 5 tahun 1990. Vonis itu sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut kurungan selama 10 bulan dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp1.000.000 subsider kurungan selama empat bulan.
Hakim Ketua Sri Hariyani dalam persidangan, Selasa, 28 April 2015, menyebut terdakwa bekerjasama selama persidangan. Sukron mengakui dengan jujur dan menyesali perbuatannya.
"Terdakwa juga mendapatkan satwa dengan cara membeli, bukan menangkap atau mencuri," kata Sri Hariyani usai sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, Selasa 28 April 2015.
Atas putusan itu jaksa akan memutuskan sikap menerima atau mengajukan banding.
"Kami masih akan melaporkan dulu ke Kasi Pidum," kata Jaksa Penuntut Umum Kristiawan.
Kasus Sukron alias Gondrong terungkap dari laporan petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Malang Januari 2015 lalu. Setelah ditindaklanjuti oleh aparat Polres Malang, petugas lantas menyita sekitar tujuh satwa langka di kediaman terdakwa berupa Lutung Jawa dan sejumlah satwa langka lain seperti Kakak Tua Jambul Kuning, Kakak Tua Seram dan Burung Kangkareng. Burung eksotis itu didapat terdakwa saat berada di Papua.
Terdakwa yang bekerja di sebuah kapal pelayaran itu menuturkan bahwa burung tersebut dibeli dari tukang sayur di Papua. Caranya sederhana, yakni dengan ditukar satu kardus berisi 40 bungkus mi instan dan berbagai barang lain.
Sehingga terdakwa tak memiliki dokumen apapun tentang satwa langka itu meskipun mengerti bahwa satwa itu tergolong satwa liar dan dilindungi. Burung langka lantas dibawa ke Pulau Jawa dengan dikemas dalam kardus dan dijadikan sebagai koleksi pribadi.
Sedangkan seekor bayi Lutung Jawa menurutnya didapat dari seorang pedagang satwa di Lumajang, saat dirinya mengulak buah Salak. Terdakwa juga beberapa kali berfoto selfie dengan satwa eksotis miliknya dan diunggah di Facebook.