Suap Hakim MK, Bonaran Dituntut Enam Tahun Penjara

Akil Mochtar Bersaksi di Sidang Bonaran Situmeang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Bupati Tapanuli Tengah nonaktif, Raja Bonaran Situmeang, pidana penjara selama enam tahun.


Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan.


"Menyatakan terdakwa Raja Bonaran Situmeang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK, Pulung Rinandoro saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 27 April 2015.


Jaksa menilai Bonaran terbukti telah memberikan uang suap sebesar Rp1,8 miliar kepada Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi dengan maksud memengaruhi putusan perkara yang tengah disidangkan di MK.


Perbuatan Bonaran itu dinilai telah memenuhi unsur-unsur Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Tidak hanya pidana penjara dan denda, Jaksa juga menuntut Hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan kepada Bonaran. Pidana tambahan itu berupa pencabutan hak memilih dan dipilih pada pemilihan yang dilakukan menurut aturan-aturan umum.


"Selama delapan tahun sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Jaksa.

Menurut Jaksa, hal yang memberatkan dalam menjatuhkan tuntutan pada Bonaran adalah perbuatan terdakwa dilakukan pada saat pemerntah sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perbuatan terdakwa juga mencederai lembaga peradilan utamanya Mahkamah Konstitusi, perbuatan terdakwa mencederai nilai pemilihan umum yang dilakukan secara jujur dan adil.

"Sementara hal meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum," ujar Jaksa Pulung.