Udar Pristono Didakwa Rugikan Negara Rp63 Miliar

Sidang Udar Pristono Ditunda
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Mantan Kepala Dinas Perhubungan, Udar Pristono menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 13 April 2015.

Udar didakwa dengan tiga dakwaan berlapis oleh jaksa, yakni dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta Tahun Anggaran 2012 serta Tahun Anggaran 2013, penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang.

Pada dakwaan pertama, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa Udar telah merugikan uang negara sekitar Rp63.965.627.950 dalam pengadaan Bus Transjakarta Tahun Anggaran 2012 serta Tahun Anggaran 2013.

Pada proyek pengadaan Transjakarta Tahun Anggaran 2012, Udar didakwa bersama-sama dengan Hasbi Hasibuan selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen, Gusti Ngurah Wiryawan sebagai ketua Panitia Pengadaan, Gunawan sebagai direktur PT Saptaguna Daya Prima selaku penyedia bus serta Prawoto sebagai direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Jaksa Viktor Antonius saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Jaksa menuturkan, anggaran untuk kegiatan pengadaan armada Transjakarta tahun 2012 tersedia dana sebesar Rp137 miliar. Menurut Jaksa, Udar Pristono secara bersama-sama telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp9.576.562.750.

Kerugian negara tersebut didapatkan dari beberapa aspek. Pertama, kerugian negara akibat kelebihan pembayaran honor pekerjaan senilai Rp58.737.500. Kedua, sebagai akibat pekerjaan pengadaan bus Transjakarta paket II sebesar Rp8.573.454.000. Ketiga, akibat kelebihan atas pembayaran honor pekerjaan konsultan senilai Rp321.336.000.

"Keempat, akibat kelebihan pembayaran honor tim pengendali teknis senilai Rp429,221.000. Kelima, kerugian akibat kelebihan pembayaran honor tim pendamping pengendali teknis senilai Rp193.814.250," ujar Victor.

Sementara itu, untuk pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013, Udar didakwa bersama-sama dengan R. Drajad Adhyaksa selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen, Setiyo Tuhu selaku ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Konstruksi I, Chen Chong Kyeong sebagai direktur utama PT Korindo Motors selaku penyedia bus Transjakarta articulated Paket I.

Selain itu, Budi Susanto sebagai direktur utama PT Mobilindo Armada Cemerlang selaku penyedia bus Transjakarta articulated paket IV, serta Agus Sudiarso sebagai direktur Ifani Dewi selaku penyedia bus Transjakarta articulated paket V dan Transjakarta single paket II.

Jaksa menduga dalam tahun anggaran 2013, negara dirugikan hingga sebesar Rp54.389.065.200 sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dibuat BPKP.

Kerugian negara tersebut sebagai akibat pengadaan bus oleh Chen Chong Kyeong selaku direktur PT Korindo Motors sebanyak Rp113.830.110.000, akibat pengadaan bus oleh Budi Susanto selaku direktur PT Moblindo Armada Cemerlang sebesar Rp105.765.000.000, akibat pengadaan bus oleh Agus Sudiarso sebagai direktur Ifani Dewi sebesar Rp103.356.000.000 dan sebesar Rp67.428.504.000.

Atas perbuatannya itu, Udar didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tahun Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]