Kejaksaan Tahan Dua Tersangka Korupsi Dinas PU DKI

Ilustrasi/Tahanan kabur
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id - Tim Jaksa Penyidik Khusus Kejaksaan Agung menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek perbaikan dan pemeliharaan jaringan atau saringan sampah di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta, Jumat, 10 April 2015.

Dua tersangka yang ditahan adalah Noto Hartono selaku mantan Dirut PT Asiana Technologies Lestari dan Rifiq Abdullah selaku mantan Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung dari tanggal 10 sampai 29 April 2015 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Tony Spontana di Jakarta.


Tony mengatakan, tim jaksa penyidik menemukan bahwa dalam proses penunjukan PT Asiana Technologies Lestari sebagai pelaksana proyek perbaikan dan pemeliharaan jaringan atau saringan sampah di Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta ternyata direkayasa.


Dari hasil pemeriksaan saksi, ditemukan indikasi rekayasa oleh Panitia Lelang pengadaan proyek untuk memenangkan  Asiana sebagai pemenang tender. Rekayasa dimulai dari pemilihan barang hingga penunjukan PT Asiana.


Dalam proyek tersebut, pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp14,4 miliar untuk anggaran 2012 dan sebesar Rp7,2 miliar untuk anggaran 2013.


Sejauh ini, telah ditetapkan tiga orang tersangka, di antaranya Erry Basworo mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI, Rifiq Abdullah, mantan Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air Dinas PU dan Noto Hartono, mantan Dirut PT Asiana Technologies Lestari.

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]