Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Mantan Wakil Rektor UI

Jaksa KPK Tolak Keberatan Mantan Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman, Tafsir Nurchamid, terpidana kasus korupsi proyek pengadaan instalasi Teknologi Informasi di Perpustakaan Pusat UI.

"Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutus Tafsir Nurchamid, mantan Wakil Rektor UI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun denda Rp200 juta subsider 2 (dua) bulan kurungan," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, M. Hatta, dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis, 9 April 2015.

Menurut Hatta, putusan tersebut diambil Majelis Hakim pada tanggal 7 April 2015 lalu. Majelis Hakim yang memutus banding tersebut diketuai oleh Hakim HM Mas'ud Halim.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara selama 2 Tahun 6 Bulan, serta denda Rp200 Juta subsidair 2 bulan kurungan terhadap Tafsir Nurchamid.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Tafsir Nurchamid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua, Sinung Hermawan.

Hakim menilai, Tasfir terbukti telah memenuhi dakwaan kedua yakni melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Majelis hakim menuturkan, hal yang memberatkan bagi Tafsir adalah karena perbuatannya dinilai mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Sementara hal yang meringankan adalah dia dinilai berlaku sopan di persidangan, belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, menyesali perbuatannya serta masih mempunyai tanggungan keluarga.

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]