MUI Aceh: Gafatar Sesat, Pengurus Diancam Lima Tahun Penjara

Ilustrasi sidang di pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Pengurus Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Aceh diadili di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Mereka dituduh menyebarkan aliran sesat.

Keenam terdakwa yang ditangkap warga dalam penggerebekan Kantor Gafatar Aceh di Lamgapang, Aceh Besar, 7 Januari 2015, itu terancam hukuman 5 tahun penjara.

Sidang perdana dipimpin Syamsul Qamar bersama hakim anggota Muhifuddin dan Akhmad Nakhrowi Mukhlis. Terdakwa dihadirkan satu per satu ke ruang sidang untuk mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Terdakwa yang telah diadili yakni, T. Abdul Fatah, Ketua DPD Gafatar Aceh; Muhammad Althaf Mauliyul Islam, Ketua Gafatar Kota Banda Aceh; Musliadi, Wakil Ketua Gafatar Aceh; Fuadi Mardhatillah; Ayu Ariestiana; serta Ridha Hidayat.

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh telah mengeluarkan fatwa bahwa organisasi Gafatar yang didominasi pemuda Aceh itu beraliran sesat.

"Bahwa Ulama Aceh telah mengeluarkan fatwa mereka beraliran Al Qiyadah Al Islamiyah pimpinan Ahmad Musadeq. Organisasi ini sesat-menyesatkan dan murtad,” kata Teungku Faisal Ali, Wakil Ketua MPU Aceh, saat dihubungi VIVA.co.id, di Banda Aceh, Rabu, 8 April 2015.

Fatwa ini dikeluarkan MPU dalam sidang paripurna yang dihadiri 35 peserta yang terdiri dari unsur pimpinan MPU provinsi maupun kabupaten/kota sejak 21-22 Januari 2015.

MPU telah meminta kepada seluruh anggota organisasi yang terlibat dalam Gafatar untuk bertaubat dan kembali ke ajaran Islam yang sebenarnya.

Awalnya, organisasi yang diduga menyebarkan aliran sesat ini diketahui warga gampong Lamgapang, Banda Aceh. Warga menggerebek Kantor Gafatar Aceh itu.

Warga menemukan tulisan-tulisan yang terkait aliran Ahmad Musadeq, tokoh Millah Abraham yang mengakui sebagai nabi terakhir. Sejumlah pengurus Gafatar diserahkan ke polisi untuk diperiksa.

Kini, enam pengurus Gafatar Aceh sedang menunggu putusan di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada Selasa 14 April 2015.

MPU

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) adalah lembaga yang bersifat Independen dan merupakan mitra kerja Pemerintahan Aceh yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh. Anggota MPU terdiri atas ulama dan cendekiawan muslim.

Terdapat beberapa fungsi penting MPU yang disebutkan dalam Qanun Aceh, yaitu menetapkan fatwa yang dapat menjadi salah satu pertimbangan terhadap kebijakan pemerintahan daerah dalam bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan ekonomi.

Keberadaan MPU di Aceh bukan suatu konsep baru namun sesungguhnya peran ulama telah berlangsung secara informal sejak dahulu. MPU bahkan inspirasi bagi pembentukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui keistimewaan Aceh dan kemudian Pemberlakuan Otonomi Khusus di Aceh.

 

![vivamore="Baca Juga :"]



n

[/vivamore]