Jokowi Anulir Perpresnya Soal DP Mobil Pejabat
Selasa, 7 April 2015 - 11:29 WIB
Sumber :
- ugm.ac.id
VIVA.co.id
- Presiden Joko Widodo memutuskan mencabut atau membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penambahan uang muka atau panjar pembelian mobil pribadi bagi pejabat penyelenggara negara.
Tapi alokasi uang persekot itu tak dihapus karena berlaku Perpres lama, yakni Perpres Nomor 68 Tahun 2010, yang mengamanatkan pemberian uang pembelian mobil pribadi sebesar Rp116,65 juta. Artinya, penambahan uang menjadi Rp210,89 juta dibatalkan dan akan dikembalikan ke nilai awal sebesar Rp116,65 juta per pejabat.
Baca Juga :
"Jadi, pada waktu itu teks Perpres yang ditandatangani 2015, situasinya memang tidak terlalu bermasalah untuk situasi awal Januari yang lalu. Perkembangan dua bulan terakhir, kita (ekonomi dalam negeri) menghadapi tekanan ekonomi global yang cukup mengganggu ekonomi Indonesia," kata Menteri.
Saat diteken oleh Presiden, Menteri menambahkan, situasi ekonomi sudah berubah. Reaksi publik pun sangat keras. "Nah, karena konteksnya sudah berubah, teks yang sudah disiapkan awal Januari itu kemudian dirasa oleh Presiden tidak tepat waktunya sekarang," katanya.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]