Seskab: Pembuatan Perpres DP Mobil Sesuai Prosedur

Andi Widjajanto saat bersama Yasonna Laoly.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id -  Sekretaris Kabinet Andi Widjojanto menegaskan bahwa pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kenaikan Tunjangan Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Membeli Kendaraan Perorangan sudah sesuai prosedur.

"Yang disampaikan oleh Presiden dan mensesneg bahwa secara prosedur, rumusan Perpres itu betul. Namun, harus disesuaikan kembali dengan kondisi keekonomian dan apa yang diperdebatkan masyarakat tentang Perpres itu," kata Andi di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 6 April 2015.

Menurut Andi, secara prosedur pembuatan Perpres itu tak ada yang terlewati.

"Jadi, dari DPR ke Presiden lewat seskab. Seskab ke menteri keuangan, balik ke seskab dan Presiden, itu totalnya dari 5 Januari sampai 20 Maret 2015," kata dia.

Selain itu, Andi mengatakan, tak semua peraturan Presiden dirapatkan di dalam rapat terbatas. Terkadang, ada beberapa peraturan yang langsung dibawa untuk ditandatangani Presiden.

Sementara itu, untuk pencabutan Perpres ini, maka menteri keuangan akan dilibatkan. Jika Perpres itu dicabut, asumsinya akan kembali pada Perpres 2010.

Untuk diketahui, Perpres Kenaikan Tunjangan itu ditandatangani Jokowi pada 20 Maret 2015. Aturan nomor 39 Tahun 2015 itu berisi kenaikan pemberian fasilitas uang muka bagi pejabat negara untuk membeli kendaraan peroragan menjadi Rp210,89 juta yang sebelumnya hanya Rp116,65 juta. (asp)



![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]