Alasan Uang Muka Mobil Pejabat Dinaikkan
Kamis, 2 April 2015 - 18:24 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id
- Kementerian Keuangan akhirnya mau buka mulut terkait kenaikan uang muka mobil pejabat negara yang nilainya mencapai Rp 210 juta.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, kenaikan uang muka mobil pejabat yang telah disetujui Presiden Joko Widodo itu adalah mekanisme rutin yang dilakukan tiap pergantian pejabat lembaga negara lima tahun sekali.
Namun, kenaikan uang muka mobil itu tidak berlaku untuk semua pejabat negara. Kenaikan uang muka itu hanya berlaku kepada pejabat negara di luar pemerintah. Dan tidak berlaku untuk kepala lembaga negara.
"Karena ketua, wakil ketua, menteri itu sudah ada mobil dinas," ujarnya di kantor kementerian koordinator bidang perekonomian, Kamis 2 April 2015.
Baca Juga :
Askolani menjelaskan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2010, tentang pemberian fasilitas uang muka bagi pejabat negara pada lembaga negara, untuk pembelian kendaraan perorangan saat ini sudah habis masa berlakunya.
Sehingga pada tahun ini Presiden mengeluarkan perpres penggantinya yaitu Perpres No 39 tahun 2015 tentang hal yang sama.
Namun, dia mengatakan besaran uang muka yang dijatahkan ditingkatkan karena beberapa pertimbangan. "Jadi ini bukan kebijakan baru, ini dilakukan setiap lima tahun sekali," ungkapnya.
Uang muka yang dijatahkan, naik dari Rp 116 juta menjadi Rp 210 juta, menurutnya, ini merupakan angka yang wajar. Karena mengikuti inflasi dan harga kendaraan yang terus mengalami kenaikan selama lima tahun ini.
Penetapan itu juga telah mempertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah. Bahkan, kata Askolani, angka tersebut juga sudah dikurangi dari usulan awal DPR sebelumnya.
Meskipun tidak memberitahu berapa besar yang diajukan DPR, dia tidak membatah bahwa DPR dikabarkan mengajukan kenaikan itu menjadi Rp 250 juta.
"Mungkin saja, dan ini sudah kami
assess
(nilai--red) tadi dan kami efisienkan. Dan akan kami efektifkan sesuai
assessment
yang dilakukan," imbuhnya.
Mekanisme pencairan anggaran tersebut diserahkan penuh kepada lembaga negara masing- masing. Termasuk kriteria apa yang harus dipenuhi pejabat lembaga negara yang akan mengambil fasilitas itu.
Lebih lanjut menurutnya, realisasi anggaran itu akan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran tersebut.
"Semua ada mekanisme, efisiensi tetep dilakukan. Sekretaris jenderal DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial sudah menganggarkan, mekanisme penganggaran 5 tahun sekali," tambahnya.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]