Pengakuan Pemilik Pabrik Sari Kelapa Berbahan Pupuk Urea
Kamis, 2 April 2015 - 05:10 WIB
Sumber :
- prachuabfruit
VIVA.co.id
- Danang Ari, pemilik pabrik pembuatan sari kelapa yang diduga dioplos dengan pupuk ZA atau pupuk urea, mengaku tidak ada keanehan dari panganan yang dia produksi di bekas gedung SDN Semarang 3, Sidomulyo, Godean, Sleman, Yogyakarta.
Danang mengatakan, penggunakan ZA atau amonium sulfat dalam pembuatan sari kelapa merupakan praktik umum. Pasalnya, ZA berfungsi menutrisi mikroorganisme yang dipelihara dalam proses fermentasi sari kelapa.
Baca Juga :
Dia menambahkan, sari kelapa yang dia produksi sudah dipasarkan ke beberapa daerah di wilayah Bogor, Bekasi dan Tangerang. Danang mengklaim, semua pabrik pengolah sari kelapa menggunakan ZA untuk fermentasi air kelapa hingga menjadi sari kelapa.
"Di Yogya itu ribuan (sari kelapa). Di Jawa Barat pun sama membuatnya begitu," ucapnya.
Sementara Kapolres Sleman, AKBP Faridz Zulkarnaen, mengatakan hingga saat ini polisi masih melakukan uji laboratorium balai kesehatan terhadap sari kelapa di pabrik tersebut untuk mengetahui apakah kandungan termasuk bahan berbahaya bagi makanan atau tidak.
"Ini untuk menguatkan bahwa penggunaan bahan pupuk ZA ini memang tidak diperbolehkan," ujar Faridz.
Faridz mengakui memang belum ada laporan masyarakat setelah mengkonsumsi panganan sari kelapa ini. Namun menurut pemahaman masyarakat umum, pupuk ZA itu digunakan untuk menyuburkan tanaman, bukan untuk bahan makanan.
Dia menambahkan, kasus ini masih dikembangkan Polres Sleman untuk dikembangkan lebih lanjut. Sejauh ini, pemilik pabrik masih berstatus saksi. "Sambil nunggu hasil lab kalau itu menguatkan hasil bahan pupuk ZA tidak boleh untuk bahan makanan nanti statusnya akan kita naikkan," tegasnya.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]