Polri Resmi Izinkan Polwan Gunakan Jilbab
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
Ditandatangani pelaksana tugas Kapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti, surat itu menyebutkan tentang hal yang menjadi pertimbangan keluarnya keputusan ini. Dalam rangka pemakaian jilbab bagi Polwan, maka secara khusus pada 25 Maret 2015 dan untuk ketertiban administrasi maka dipandang perlu menetapkan keputusan.
Sebelum dikeluarkannya keputusan, penggunaan jilbab bagi Polwan sempat tertunda. Padahal sebelumnya Kapolri Jenderal Sutarman sudah mempersilakan anggotanya untuk menggunakan jilbab. Tapi kemudian ada perintah untuk tidak menggunakan jilbab terlebih dahulu hingga keluar Perkap soal jilbab Polwan.
Berikut ini isi gubahan surat keputusan yang ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti:
Isi gubahannya:
1. a) Pengguna
Polwan Polda Aceh tetap menggunakan jilbab dan bagi polwan muslimah lainnya yang berkeinginan memakai jilbab dapat menggunakan jilbab sesuai ketentuan yang berlaku.
b.Tutup kepala:
1) Jilbab model tunggal polos atau tanpa emblem.
2) Jilbab warna coklat tua polisi digunakan pada pakaian dinas warna coklat dan PDL II loreng Brimob.
3) Jilbab warna abu-abu digunakan pada PD musik gabungan.
4) Jilbab warna hitam polos digunakan pada pakaian dinas selain angka 2 dan 3.
5) Jilbab pada pakaian olahraga disesuaikan dengan warna celana training, dan
6) Bagi staf reskrim, intelkam dan paminal untuk warna jilbab disesuaikan dengan warna celana.
c. Tutup badan
Polwan berjilbab menggunakan celana panjang
bagi polwan berjilbab wajib menggunakan:
![vivamore="Baca Juga :"]
[/vivamore]
(ren)