Mendagri: Gubernur Bisa Jadi Plt Wali Kota Bengkulu
- Fajar GM
VIVA.co.id - Penetapan tersangka terhadap Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan, dan wakilnya, Patriana Sosialind, meninggalkan masalah. Sebab, tidak ada yang bisa menjadi Pelaksana tugas (Plt). Apalagi, sekretaris kota diindikasikan juga terkena kasus yang sama.
Helmi dan Patriana, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos). Mereka dituduh menyelewengkan dana sebesar Rp11,4 miliar.
"Pejabatnya bisa Gubernur Bengkulu. Demikian menurut saya. Bisa juga ditunjuk pejabat Provinsi Bengkulu, kalau sekretaris kota juga diindikasikan terlibat. Tapi, sekali lagi, asas praduga tidak bersalah harus dikedepankan," jelas Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, kepada VIVA.co.id, Sabtu 21 Maret 2015.
Tjahjo mengaku, saat ini Kemendagri belum bersikap dengan penetapan itu. Termasuk, belum mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan sementara. Saat ini, pihaknya masih menunggu laporan dari Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah. Setelah itu, baru bersikap.
"Bisa dikeluarkan pemberhentian sementara, sampai proses persidangan dan keputusan pengadilan tetap," jelas mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bengkulu telah resmi menetapkan delapan orang tersangka, dan telah dijebloskan di Lapas kelas II Malabero, Kota Bengkulu.
Kedelapan tersangka itu yakni, Sekretaris Daerah Yadi, Kabag Kesra Suryawan Halusi, bekas Kabag Kesra Almizan, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan dan Keuangan Syaferi Syarif, Kasi Bansos Satria Budi, Bendahara Bansos Nopriana, Aspri Wali Kota, Andrianto Himawan dan Wisnu. (one)