Sebelum Ditangkap, Pengacara BG Berdebat dengan Kejaksaan
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Kejaksaan Agung menangkap kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, atas kasus penganiayaan yang pernah dilakukannya. Demikian ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana.
"Benar sudah dieksekusi dan dibawa ke LP Cipinang," ujar Tony di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu 18 Maret 2015.
Rahman ditangkap di luar gedung Mahkamah Agung sekitar pukul 16.30 WIB. Sebelumnya, Tim Intel Kejaksaan Agung telah memantau dan mengikuti Rahman sejak ia keluar dari Gedung MA.
"Sempat ada cekcok (adu mulut) dengan tim," ujar Tony.
Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pada Razman hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp500 ribu pada 23 Maret 2006.
Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap Nukholis Siregar. Saat itu, Razman Arif, masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Madina, Sumatera Utara.
Atas vonis Pengadilan Negeri Padang Sidempuan itu, terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, yang kemudian PT Sumut menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dengan tetap menvonis terdakwa dengan hukuman tiga bulan penjara pada 11 Oktober 2009.
Terdakwa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun pada 19 Januari 2010, MA menolak permohonan kasasi terdakwa sesuai salinan putusan MA dengan nomor putusan 1260K/PID/ 2009. Sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap, Razman Arif belum menjalani masa hukumannya. (ren)
Baca Juga: