Kejaksaan Agung Tangkap Pengacara Komjen BG

Pengacara Komjen Budi Gunawan Razman Arif Nasution di KPK
Sumber :

VIVA.co.id - Tim intel Kejaksaan Agung (Kejagung) dan tim dari Kejaksaan Negeri Panyabungan, Mandailing Natal menangkap advokat Razman Arief Nasution. Razman merupakan seorang terpidana kasus penganiayaan.

"Tim jaksa intel Kejagung dan Kejari P‎anyabungan telah menangkap Razman Arief Nasution dan dieksekusi ke LP Cipinang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, di Gedung kejagung, Jakarta, Rabu 18 Maret 2015.

Tony menuturkan, Razman ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di sekitar kantor Mahkamah Agung (MA)‎. Setelah beberapa kali melawan dan mengatakan bahwa dia tidak bisa dieksekusi, tim kejaksaan akhirnya berhasil meringkus yang bersangkutan.

Sebagai seorang advokat, Razman cukup populer karena menangani kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. Misalnya, kasus Komjen Budi Gunawan (BG), dan sekarang menjadi kuasa hukum DPRD DKI melawan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengenai dugaan korupsi pengadaan UPS.

Tak hanya itu, Razman juga tercatat sebagai kuasa hukum tersangka korupsi di KPK, Sutan Bhatoegana. Kini, ia turut mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti pada saat menangani kasus BG.

Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pada Razman hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp500 ribu pada 23 Maret 2006.

Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap Nukholis Siregar. Saat itu, Razman Arif masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Madina, Sumatera Utara.

Atas vonis Pengadilan Negeri Padang Sidempuan itu, terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, yang kemudian PT Sumut menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dengan tetap menvonis terdakwa dengan hukuman tiga bulan penjara pada 11 Oktober 2009.

Terdakwa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun pada 19 Januari 2010, MA menolak permohonan kasasi terdakwa sesuai salinan putusan MA dengan nomor putusan 1260K/PID/ 2009. Sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap, Razman Arif belum menjalani masa hukumannya. (ren)

Baca Juga: