Asuransi Korban QZ8501 yang Tak Ketemu, Tunggu Pengadilan

Kerabat keluarga korban pesawat AirAsia
Sumber :
  • Tudji Martudji/Surabaya
VIVA.co.id
- Keluarga korban penumpang pesawat AirAsia QZ8501, yang jenazah anggota keluarganya belum ditemukan, harus menunggu keputusan pengadilan untuk ditentukan sebagai ahli ā€ˇwaris penerima asuransi senilai Rp1,25 miliar.


"Penyidik dari Reserse Polda Jawa Timur, akan mengajukan surat kematian kepada pengadilan. Setelah ada keputusan, baru tim DVI bisa mengeluarkan surat kematian," tutur Ketua Tim Disaster Victim Identification (DVI) RS Bhayangkara Polda Jawa Timur, Kombes Pol dr Budiyono, Rabu 4 Maret 2015.


Kemudian, surat kematian tersebut, bisa dibawa oleh ahli waris ke Pemerintahan Kabupaten atau Pemerintah Kota untuk proses pengurusan dokumen asuransi.


"Dari pemkot, atau pemkab nanti akan diterbitkan akta kematian untuk pengurusan asuransi," kata dr Budiyono.


Terkait itu, Presiden Direktur AirAsia Indonesia Sunu Widiyatmoko membenarkan prosedur tersebut. Dikatakan, bagi ahli waris yang keluarganya belum ditemukan, Polda Jawa Timur akan melakukan koordinasi dengan pengadilan negeri dan pemerintahan kabupaten/kota setempat terkait pengurusan akta kematian.


"Kalau Polda Jatim hanya bisa mengeluarkan surat kematian setelah ada jenazah teridentifikasi, apabila tidak ada jenazah, maka diperlukan surat keputusan dari pengadilan," kata Sunu Widiyatmoko.


Akta kematian tersebut, sangat diperlukan untuk mengurus pencairan dana asuransi. Pihaknya berharap, pengurusan akta kematian segera cepat diselesaikan.


"Karena akta kematian ternyata mendominasi kendala dalam pengurusan asuransi," ujarnya.


Meski secara resmi proses pencarian korban berakhir dan Posko DVI ditutup, pihaknya masih terus melanjutkan proses pengurusan asuransi kepada ahli waris keluarga korban.


"Kami masih menyediakan tempat di Hotel Alana Surabaya untuk membantu keluarga dalam melengkapi dokumen asuransinya," ujarnya.


Soal nilai suransi mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011. Di Bab II Pasal 3 menyebutkan, ganti rugi penumpang meninggal akibat kecelakaan udara senilai Rp1,25 miliar per penumpang.


"Tiga keluarga saat ini sudah menerima asuransinya secara penuh. Namun, kami tidak bisa menjelaskan kepada media, karena alasan keamanan ahli waris," katanya. (asp)


![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]