Mau Buat Paspor Indonesia, Waria Malaysia Ditangkap
Selasa, 3 Maret 2015 - 15:45 WIB
Sumber :
- Berton Siregar/VIVA.co.id
VIVA.co.id - Seorang pria dengan gaya kewanitaan alias waria asal Pahang, Malaysia, ditangkap pihak Imigrasi Batam, Senin 2 Maret 2015. Rafizi bin Mohd Ismail ditangkap saat akan mengajukan pembuatan paspor Indonesia.
Pria kelahiran 8 Juli 1977 itu diketahui baru tiba di Batam Indonesia pada Minggu 1 Maret 2015 dari Pelabuhan Stulang Laut, Johor Malaysia. Rafizi memegang paspor bernomor A32269270, dikeluarkan oleh pihak imigrasi Klang Malaysia.
Rafizi berniat membuat paspor di Indonesia. "Saye akan menikahlah dengan pria keturunan Arab. Sebab tuh saye mesti ganti identiti (identitas)," ujar Rafizi dengan gaya wanita.
Kepala Bidang Wastakim Imigrasi Batam, Rafli, mengatakan warga Malaysia itu ditangkap karena mencoba melakukan pembuatan paspor Indonesia.
"Pelaku WNA tersebut mengaku akan menikah dengan pria Arab di Malaysia, di mana sebelumnya dia mengaku wanita asal Indonesia ke pria Arab yang akan menikahinya tersebut," Rafli menjelaskan kepada VIVA.co.id, Selasa 3 Maret 2015.
Akibat perbuatannya, Rafizi dijerat pasal Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011.
"Warga asing tidak diperkenankan memiliki paspor yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Indonesia. Kepada pria tersebut, kami akan tindak dengan undang-undang nomor 6 tahun 2011," kata Rafli.
Kini, Rafizi diamankan di sel tahanan Imigrasi Batu Ampar, Batam, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga :
Pria kelahiran 8 Juli 1977 itu diketahui baru tiba di Batam Indonesia pada Minggu 1 Maret 2015 dari Pelabuhan Stulang Laut, Johor Malaysia. Rafizi memegang paspor bernomor A32269270, dikeluarkan oleh pihak imigrasi Klang Malaysia.
Rafizi berniat membuat paspor di Indonesia. "Saye akan menikahlah dengan pria keturunan Arab. Sebab tuh saye mesti ganti identiti (identitas)," ujar Rafizi dengan gaya wanita.
Kepala Bidang Wastakim Imigrasi Batam, Rafli, mengatakan warga Malaysia itu ditangkap karena mencoba melakukan pembuatan paspor Indonesia.
"Pelaku WNA tersebut mengaku akan menikah dengan pria Arab di Malaysia, di mana sebelumnya dia mengaku wanita asal Indonesia ke pria Arab yang akan menikahinya tersebut," Rafli menjelaskan kepada VIVA.co.id, Selasa 3 Maret 2015.
Akibat perbuatannya, Rafizi dijerat pasal Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011.
"Warga asing tidak diperkenankan memiliki paspor yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Indonesia. Kepada pria tersebut, kami akan tindak dengan undang-undang nomor 6 tahun 2011," kata Rafli.
Kini, Rafizi diamankan di sel tahanan Imigrasi Batu Ampar, Batam, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga :