Lakukan Pungli, Polisi Ini Dihukum Hormat Bendera
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Seorang anggota Polsek Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Kabupaten Lampung, berinisial Al, tertangkap tangan melakukan pungutan liar terhadap sopir truk dan warga yang melintas di perbatasan Lampung dan Sumatera Selatan.
Saat penangkapan, polisi berpangkat Briptu ini tak sendirian. Ia dibantu empat rekannya yang tak lain berprofesi sebagai Banpol yakni, To (27), Lu (29), Ma (28) dan Ia (27).
"Keempat Banpol dibiarkan menggunakan rompi anggota kepolisian untuk melancarkan aksi punglinya," ujar Kapolres Mesuji, AKBP Trisna Adhiarsa, Selasa 24 Februari 2015.
Terkuaknya kasus pungli ini berawal dari banyaknya laporan warga dan para sopir yang resah dengan tindakan pungli oknum anggota polisi.
Saat ini kelima pelaku telah diamankan ke kantor polres setempat. Sebagai sanksi moril, oknum tersebut diminta berdiri di bawah terik matahari dan melakukan hormat menghadap tiang bendera.
Tak sampai di situ, Trisna juga berjanji akan memproses lebih lanjut kelima orang tersebut. "Khusus untuk anggota polisi, kita akan kenakan sanksi disiplin. Kita pun tetap memproses pidananya berdasarkan yang tertera dalam pasal 423 KUHP," kata Trisna. (ase)
Pujiansyah/Lampung