Ini Kewajiban Standar Biro Perjalanan Umrah ke Jemaah
- VIVAnews/Umi Kalsum
VIVA.co.id - Ada beberepa penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang lalai dalam pelayanan. Bahkan ada pula yang menelantarkan jemaahnya. Untuk itu, sudah saatnya jemaah umrah perlu mengetahui hak-hak yang seharusnya didapatkan dari PPIU.
"Berdasarkan standar pelayanan minumum PPUI bahwa setiap jemaah itu memiliki hak-hak dan PPUI harus memberikan hak-hak mereka, seperti bimbingan ibadah umrah, tentang transportasi, akomodasi, kesehatan jamaah umrah, administrasi dokumen, perlindungan terhadap jamaah umrah, dan petugas pendamping," ujar Kepala Sub-Direktorat Pembinaan Umrah Kementerian Agama M.Arifin Hatim, Kamis, 12 Februari 2015.
Selain itu, PPUI juga berkewajiban memberikan hak para jemaah umrah terkait tiket pemberangkatan dan pemulangan ke Tanah Air.
"Jadi nanti kan setiap PPUI itu akan mendaftarkan visa para jemaah umrah ke Kedutaan Arab Saudi. Nah, harusnya mereka sudah mendapatkan tiket pemberangkatan atau pergi dan pulangnya ke Tanah Air," jelasnya.
"Kalau sekarang kan banyak nih ada penundaan kepulangan jemaah ke Tanah Air karena terhambat tidak memiliki tiket kembali ke Indonesia," tambahnya.
Laporan: Siti Indah Lucanti
Baca juga: