Tes Keperawanan di Jember Bertentangan dengan Konstitusi
Kamis, 12 Februari 2015 - 05:22 WIB
Sumber :
- www.rhl.org
VIVA.co.id - Wacana anggota DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, untuk memasukkan poin tes keperawanan dan keperjakaan sebagai syarat kelulusan pelajar SMP/SMA dalam Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Perilaku Terpuji terus menuai penolakan.
Direktur LSM Telepon Sahabat Anak (TeSA 129) Jawa Timur, Isa Anshori, mengatakan gagasan itu bertentangan dengan konstitusi. Baik itu Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pendidikan Anak Nomor 11 Tahun 2012.
"Semangat moralnya kita apresiasi. Tapi jangan lupa kita juga ada konstitusi yang mengatur baik di Undang-Undang Sisdiknas dan UU Perlindungan Anak. Nah, tes keperawanan ini bertentangan dengan konstitusi tersebut," kata Isa kepada VIVA.co.id
Baca Juga :
Direktur LSM Telepon Sahabat Anak (TeSA 129) Jawa Timur, Isa Anshori, mengatakan gagasan itu bertentangan dengan konstitusi. Baik itu Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pendidikan Anak Nomor 11 Tahun 2012.
"Semangat moralnya kita apresiasi. Tapi jangan lupa kita juga ada konstitusi yang mengatur baik di Undang-Undang Sisdiknas dan UU Perlindungan Anak. Nah, tes keperawanan ini bertentangan dengan konstitusi tersebut," kata Isa kepada VIVA.co.id
di Surabaya, Rabu, 11 Februari 2015.
Mantan Anggota Dewan Pendidikan Jawa Timur itu menjelaskan, dalam konstitusi, negara wajib memberikan pendidikan yang layak bagi anak tanpa diskriminasi. Anak tidak boleh diperlakukan seperti barang.
"Anak-anak yang bermasalah dalam moral tidak diberi pendampingan malah dihukum dan dikucilkan. Seperti juga dikeluarkan dari sekolah atau kemudian dipindah menjadi siswa kejar paket atau yang lain. Ini jelas tidak mendidik," ujarnya.
Dalam konstitusi, negara memiliki lembaga kesejahteraan sosial anak. Maka, sudah jadi kewajiban negara untuk melaksanakannya. Dalam hal itu saja, menurutnya, negara belum mampu melakukan itu.
"Kalau mau upaya penjegahan pada kasus seks bebas, harusnya bukan perda tes keperawanan. Kalau begini, sama saja menuduh pelajar melakukan pelanggaran dengan sadar," katanya.
"Oleh karena itu,” Isa menambahkan, “tes keperawanan tidak penting karena bertentangan dengan konstitusi kita. Perda yang digulirkan oleh DPRD Kabupaten Jember tidak bisa diterima," ujarnya.
Baca berita lain: