PNS di Jateng Wajib Pakai Busana Adat Jawa
Sabtu, 7 Februari 2015 - 14:37 WIB
Sumber :
VIVA co.id
- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan program busana adat Jawa kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di wilayahnya. Wajib pemakaian adat Jawa itu diberlakukan tiap tanggal 15 setiap bulan.
Dalam surat edaran Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, baru-baru ini instruksi penggunaan pakaian adat itu diuji coba mulai Senin, 16 Februari 2015.
Namun intruksi Gubernur itu tak sepenuhnya berjalan mulus. Beberapa kalangan legislator Jateng mempermasalahkannya. Alasannya, selain membutuhkan biaya banyak, kebijakan berpakaian adat dikhawatirkan akan mengganggu kinerja PNS yang merasa terganggu dengan bentuk pakaian adat, utamanya perempuan.
"Kebijakan penggunaan bahasa Jawa kemarin juga masih perlu dievaluasi. Jadi jangan sampai kebijakan ini menjadi latah," kata anggota Komisi A DPRD Jateng yang juga politikus Partai Gerindra, Sriyanto Saputro, di Semarang, Sabtu, 7 Februari 2015.
Menurutnya, banyak keluhan PNS terkait kebijakan itu. Jika memang Pemerintah Provinsi ingin menguji coba, harus benar-benar berpikir berkali-kali kebijakan itu.
Baca Juga :
"Jadi bebas, yang penting pakaian khas Jawa atau bernuansa adat. Yang cowok-cowok kemarin sudah pada beli sorjan. Sorjan, kan, mudah, tidak ribet," katanya.
Menanggapi masalah baju adat bagi PNS perempuan, kata Ganjar, para perempuan bahkan tidak harus mengenakan kebaya dengan kain ketat plus sanggul dan riasan tebal. PNS perempuan bahkan dibebaskan berkreasi sesuai gaya masing-masing yang disesuaikan bentuk tubuh dan kebiasaan aktivitas.
"Yang cewek, rambut tidak harus disanggul, fleksibel saja. Kebaya dipadukan kain sarung seperti di DKI itu malah modis," ujar politikus PDIP itu. (ren)
Baca berita lain: