VIDEO: Kalapas Sorong Bantah Bebaskan Aiptu Labora
- ANTARA
Polisi pemilik rekening gendut itu telah mengantongi surat pembebasan hukum yang dikeluarkan pada 24 Agustus 2014. Namun, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sorong, Maliki Hasan, menegaskan surat yang dikantongi Labora adalah palsu.
"Itu saya nyatakan tidak sah, tidak berlaku. Karena pada tanggal 23 Agustus 2014, surat perpanjangan dari Mahkamah Agung sudah datang," ujar Maliki.
Lihat videonya
Labora berhasil ke luar dari lapas dengan izin berobat. Namun, hingga kini belum kembali, sehingga ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kejaksaan Tinggi Papua sudah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mencari keberadaan Labora Sitorus dan menangkapnya.
Labora Sitorus terpidana kasus pencucian uang dan penimbunan bahan bakar minyak dan kayu di Papua Barat, belum menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sorong hingga saat ini. Padahal, Mahkamah Agung memvonis anggota Polres Raja Ampat itu sejak September tahun lalu.
Berdasarkan data yang dihimpun, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Labora dan menaikkan vonis dari delapan tahun menjadi 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp5 miliar pada 17 September 2014 lalu. Labora terkena kasus tindak pidana pencucian uang karena kepemilikan dana di rekening bank sebesar Rp1,5 triliun.