Tim Independen: Cicak Vs Buaya Jilid III Jauh Lebih Rumit

Presiden Joko Widodo bersama para pakar hukum di Istana Merdeka
Sumber :
  • ANTARA FOTO/SEPTRES/Intan
VIVA.co.id -
Tim Sembilan atau Tim Independen yang diminta presiden Joko Widodo untuk membantunya menyelesaikan konflik KPK dan Polri ini rupanya tak jadi dilegalkan dengan diterbitkannya Keputusan Presiden.

Artinya, mereka menjadi tim yang tidak formal. "Seandainya informal kita bekerja nggak usah pakai keppres nggak apa-apa," kata Wakil Ketua Tim Independen, Jimly Ashiddiqque usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 28 Januari 2018.

Tim ini, kata dia, sengaja dibuat tidak formal agar tidak menimbulkan spekulasi macam-macam. Sebab, sudah ada unit kepresidenan yang hampir mirip kewenangannya, yaitu Dewan Pertimbangan Presiden.

Apalagi, masalah Cicak Vs Buaya Jilid III ini jauh lebih kompleks dibanding jilid I dan II. "Karena melibatkan peran DPR dan partai politik sehingga lebih berhati-hati," lanjut Jimly.

Itu sebabnya, kata dia, untuk sementara ini presiden tidak perlu menandatangani keppres untuk memayungi tim independen. Namun tim ini akan tetap bekerja. Tanpa keppres, mereka tidak bisa mencari fakta secara aktif, namun hanya bisa mengumpulkan informasi.

"Kalau nggak ada keppres ya nggak bisa ikut masuk ke KPK dan Polri. Tapi bisa input dari mana saja,"ujar dia.

Padahal kemarin, tim independen dan Mensesneg Pratikno telah menyusun keppres tersebut dan tinggal ditandatangani oleh Jokowi. (ren)

Baca juga: