Jateng Belum Turunkan Tarif Angkutan Umum

Angkutan umum.
Sumber :
  • Reuters
VIVA co.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum menurunkan tarif angkutan umum menyusul penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dinas Perhubungan masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) Jateng yang belum ditandatangani.

"Masih tunggu Pergub baru. Mungkin dalam dua hari ke depan tarif angkutan umum yang baru bisa diberlakukan," kata Kepala Dinas Perhubungan Jateng, Urip Sihabudin, di Semarang, Kamis, 22 Januari 2015.

Dia menjelaskan, sesuai penurunan harga BBM, tarif baru angkutan dirumuskan bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda), Lembaga Pengaduan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) serta unsur terkait.

Dalam rumusan itu disepakati bahwa tarif dasar angkutan dipastikan turun dari Rp136 per kilometer per penumpang menjadi Rp129 per kilometer per penumpang. Batas atas yang diberlakukan senilai Rp77 per kilometer per penumpang menjadi Rp168 per kilometer per penumpang. Sedangkan tarif batas bawah, yang semula Rp109 per kilometer per penumpang diturunkan Rp103 per kilometer per penumpang.

"Penurunan angkutan khusus AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) sebesar 5,1 persen," ujarnya.

Berdasarkan kenaikan tarif angkutan umum sebesar 30 persen pada November 2014, sesuai kenaikan harga BBM Rp2.000 per liter, kenaikan tarif angkutan dengan harga terkini Rp67.000 dengan tarif meningkat 25 persen.

Penurunan tarif yang tidak sebanding dengan kenaikan BBM itu, kata Urip, karena harga suku cadang kendaraan sudah terlanjur naik. "Itu alasan Organda yang disampaikan dalam rumusan kemarin," katanya.

Bahkan, dalam rumusan panjang itu, Organda sebelumnya menginginkan penurunan hanya 2,5 persen. Alasannya, suku cadang tidak mengikuti penurunan BBM dan nilai tukar rupiah terhadap dolar.

"Tapi setelah negosiasi panjang, penurunan akhirnya sebesar lima persen," ujarnya.

Ketua Organda Jateng, Karsidi Budi Anggoro, menjelaskan bahwa Organda di 35 kabupaten/kota telah sepakat menurunkan tarif pada Rabu, 21 Januari 2015. Organda Jateng bahkan telah berkirim surat edaran kepada Organda di daerah mengenai hal itu.

"Tapi kami tetap mengimbau masyarakat tetap menggunakan trasportasi umum untuk kebutuhan sehari-hari. Sebab kami para pengusaha angkutan darat sudah berikan kepada penumpang tarif yang wajar," ujar Karsidi.


Baca berita lain: