Jaksa Agung: Eksekusi Mati Gembong Narkoba Bisa Bertambah
Jumat, 9 Januari 2015 - 20:55 WIB
Sumber :
- ANTARA/Widodo S Jusuf
VIVAnews - Jaksa Agung, HM Prasetyo, mengatakan akan tetap melakukan eksekusi mati terhadap gembong narkoba, yang sudah mendapatkan vonis dan grasinya ditolak.
Pelaksanaan eksekusi mati awalnya disiapkan pada Desember 2014 lalu. Namun, karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Peninjauan Kembali (PK) bisa dilakukan lebih dari sekali, sehingga membuat Kejaksaan Agung menundanya.
Tidak hanya enam orang yang akan dieksekusi. Namun, Prasetyo mengatakan, jumlah ini bisa bertambah, tapi bisa juga berkurang.
"Bisa lebih, bisa kurang. Kita lihat," kata Prasetyo, usai menemui Presiden Joko Widodo, di Istana Negara Jakarta, Jumat 9 Januari 2015.
Dia menjelaskan, untuk itu pihaknya tengah memverifikasi sejumlah administrasi yang ada, bersama dengan Mahkamah Agung (MA). Karena ada yang grasinya sudah ditolak, ada juga yang belum dan masih berada di tangan Presiden.
Sehingga, belum diketahui dengan pasti jumlahnya. Bisa lebih dari enam atau berkurang.
"Artinya kita lihat lagi. Saya nggak mau mendahului dong. Jadi kita lihat secara fix dulu. Yang pasti ada eksekusi," jelas Jaksa Agung.
Dia mengatakan, pihaknya tetap berpatokan pada grasi yang diajukan. Sebab, grasi adalah upaya hukum luar biasa dan terakhir. Walau ada putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan Peninjauan Kembali (PK) dilakukan lebih dari satu kali.
"Kita melihat seperti itu (dasar eksekusi grasi). Kalau grasi kan apalagi yang mau diajukan, ya dong. Ini kan ada beberapa keputusan grasi dari Pak Presiden. Nah, itu yang kita jadikan acuan," jelas Prasetyo.
Untuk masalah PK yang menjadi kendala eksekusi tadi, Prasetyo mengatakan akan ada Peraturan Pemerintah (PP). Nantinya PP ini akan mengatur kalau PK hanya satu kali.
Baca Juga :
"Kita atur kriterianya. Alasannya apa, novum nya (bukti baru) apa, perkara apa. Nanti PP nya akan dibuat," kata Prasetyo.
Namun, lanjut Prasetyo, eksekusi mati tidak akan menunggu PP diterbitkan. "Nggak (tunggu PP). Kita lihat yang ditolak grasinya," katanya. (one)
Baca juga: