BPKN Harap Pemerintah Dukung Sosialisasi Hak Konsumen

BPKN
Sumber :
VIVAnews - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) berkomitmen untuk terus menyosialisasikan hak dan kewajiban konsumen di tanah air. Sosialisasi ini diharapkan bisa melibatkan komponen-komponen Pemerintah, ungkap BPKN dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu 17 Desember 2014.

BPKN merupakan lembaga perlindungan konsumen skala nasional yang diatur oleh Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). UU ini mengemban fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.

Sejalan dengan fungsi tersebut, salah satu tugas BPKN adalah menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen. Sebagai gambaran pelaksanaan fungsi dan tugasnya di tahun 2014 ini, BPKN menggelar acara Forum Informasi Wartawan dalam rangka menyampaikan isu-isu terkait perlindungan konsumen yang terjadi selama kurun waktu tahun 2014 sebagai catatan kinerja di tahun pertama Keanggotaan BPKN periode ketiga, Rabu (17/12/2014) di Jakarta.

Pada kesempatan ini Ardiansyah Parman selaku Ketua BPKN kembali menegaskan bahwa salah satu tugas BPKN adalah memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyempurnaan kebijakan di bidang perlindungan konsumen. Di tahun 2014 BPKN telah menerbitkan kurang lebih sebanyak 17 (tujuh belas) rekomendasi untuk disampaikan kepada Pemerintah berdasarkan hasil kajian, isu aktual, dan survey opini, antara lain meliputi Rumah Susun,Transaksi Elektronik dan E-Money, Road Safety Management, Distribusi LPG Gas 3 Kg, Amandemen UUPK, Keselamatan Pengguna Helm, Sinkronisasi UUPK dan UU Jaminan Fidusia.

Pemerintah dan BPKN akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada konsumen dengan lebih intensif karena terkait hasil survei opini BPKN yang telah dilakukan kerjasama dengan beberapa universitas yaitu Universitas Pasundan, Universitas Yarsi, Univeristas Islam Indonesia, Universitas Katolik Soegijapranata, Universitas Indonesia, Universitas Lambung Manggurat, Univeristas Sumatera Utara, Universitas Al-Azhar, Universitas Muhammadiyah Malang terhadap kurang lebih 2000 responden di daerah Sumatera Utara, Jawa Tmur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan, manggambarkan kondisi Indonesia bahwa sebanyak 67,9 persen tidak pernah mendengar tentang perlindungan konsumen maupun lembaganya.

Prof. Dr. Ir. Atih Surjati, M.Sc, Koordinator Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN menambahkan, melalui hasil survei ini juga menghasilkan beberapa point penting terkait reaksi responden yang diam saja ketika menghadapi permasalahan dengan pelaku usaha, contohnya pengguna jasa kesehatan 39,1 persen, pembeli produk perawatan tubuh 31,1 persen, pembeli produk makanan atau minuman dalam kemasan 28,5 persen, dan pembeli produk perawatan rumah 27,3 persen.


Di tempat yang sama, David M.L Tobing, S.H., M.Kn., Koordinator Komisi Komunikasi & Edukasi menjelaskan bahwa penyelenggaraan sosialisasi dan edukasi dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perlindungan konsumen terus dilakukan secara berkesinambungan. Sasarannya ditujukan agar konsumen mengerti akan hak dan kewajibannya dan pelaku usaha menjalankan usahanya secara profesional serta menciptakan iklim usaha yang sehat.

“Melalui kegiatan Sosialisasi dan Edukasi ini diharapkan menjadi upaya peningkatan pemahaman bagi semua pihak akan perlunya perlindungan terhadap hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi konsumen yang berbanding setara dengan hak dan kewajiban pelaku usaha sebagai penyedia barang atau jasa yang dikonsumsi konsumen.

Dengan adanya harmoni antara hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha, akan menjadi instrumen penting bagi pemerintah untuk menetapkan berbagai kebijakan untuk memperkuat daya saing bangsa”, ungkap David di sela acara konferensi pers yang dihadiri oleh kurang lebih 30 rekan-rekan wartawan dari berbagai media cetak, elektronik, maupun online.

Dr. Yusuf Shofie, S.H., M.H, Wakil Ketua BPKN menambahkan bahwa sebagai wujud nyata peran BPKN terhadap perlindungan konsumen, BPKN menyediakan layanan Call Center (021) 153 guna memenuhi harapan konsumen yang menginginkan kemudahan akses ke BPKN. Dengan beroperasinya Call Center 153, BPKN dapat mendengar langsung suara konsumen untuk secara proaktif melayani konsumen. Masyarakat menjadi lebih mudah untuk mencari atau memberikan informasi, berkonsultasi, maupun menyampaikan pengaduan terkait dengan berbagai masalah konsumen.

“Tanpa mengesampingkan peran peradilan umum, penyelesaian sengketa konsumen melalui LPKSM dan BPSK kiranya perlu lebih disosialisasikan kepada masyarakat sebagai alternatif penyelesaian masalah konsumen mengingat prosesnya yang sederhana, waktu yang lebih singkat, dan biaya yang murah”, Ardiansyah menambahkan.

“BPKN RI kedepan tetap berkomitmen dalam mengedepankan sikap keberpihakan kepada konsumen. Besar harapan agar pemerintah memberikan dukungan yang kuat terhadap segala upaya perlindungan konsumen dengan merespon positif setiap rekomendasi BPKN”, ungkap Ardiansyah sekaligus menutup acara konferensi pers. (Webtorial)

(ren)