BPKN: Waspada Penipuan Jual-Beli Online

Pimpinan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
Sumber :
VIVAnews – Transaksi jual beli merupakan kegiatan yang sepenuhnya didasarkan oleh kepercayaan. Apalagi kegiatan berbelanja dalam lima tahun belakangan menjadi sangat mudah. Kemudahan berbelanja ditunjang oleh inovasi penjualan dan pembayaran online. Cukup klik menggunakan laptop di rumah, barang yang dibeli sudah bisa langsung diantar. Namun kemudahan ini juga memiliki konsekuensi negatif, salah satu contohnya adalah penipuan. Contoh lainnya adalah beredarnya barang-barang yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
 
Maka, perlindungan terhadap konsumen menjadi hal yang sangat penting. Pemerintahan perlu menyusun regulasi mengenai standar kualitas barang yang dapat diperjualbelikan serta menyediakan mekanisme pengaduan masyarakat apabila mengalami kekecewaan terhadap produk atau jasa yang digunakannya. Oleh karena itu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang dibentuk sesuai amanah UU  No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memiliki tugas utama untuk melindungi konsumen atau dengan kata lain mencegah terjadinya penipuan dalam transaksi jual beli.
 
 
Pembentukan BPKN sendiri disamping didasarkan pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, didasari juga oleh PP No. 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional. BPKN bergerak atas dasar pengaduan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan survey dan penelitian/kajian yang mendalam, sebagai dasar rekomendasi bagi kementerian terkait. BPKN menghasilkan rekomendasi bagi Kementerian RI baik untuk sektor barang maupun jasa. Rekomendasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi Kementerian/Lembaga terkait untuk menyempurnakan regulasi, bisa berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah hingga Petunjuk Teknis.
 
 
 
Pada tahun 2014, contohnya, BPKN telah menerima 403 pengaduan dari masyarakat yang meliputi sektor perbankan, pembiayaan konsumen, perumahan dan properti, asuransi, transportasi, serta alat elektronik. Pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti menjadi dasar penelitian terhadap 16 kasus dan telah diteruskan sebagai rekomendasi bagi puluhan  Kementerian atau Lembaga Pemerintah RI, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Ombudsman, Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan masih banyak lagi.
 
Anggota BPKN (Komisioner) terdiri dari unsur pemerintah, pelaku usaha, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi dan Tenaga Ahi. Keanggotaan BPKN Periode 2013-2016 ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI No. 80/P Tahun 2013 tentang Pengangkatan Anggota BPKN yang terdiri dari 22 orang Anggota.

Anggota BPKN (Komisioner) terdiri dari unsur Pemerintah, Pelaku Usaha, Lembaga Perlindungan Swadaya Masyarakat, Akademisi dan Tenaga Ahli. Keanggotaan BPKN Periode 2013-2016 ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI No. 80/P Tahun 2013 tentang Pengangkatan Anggota BPKN yang terdiri dari 22 orang Anggota.

Untuk profil lengkap BPKN bisa dilihat dalam video di bawah ini:

 
 
 
Untuk informasi lebih lanjut tentang BPKN bisa di klik di sini, situs resmi BPKN. Sedangkan untuk pengaduan bisa menghubungi call centre BPKN di (021) 153 atau melalui akun twitter BPKN di @BPKN_RI. (Webtorial)
 
(ren)