Hotel Aston Denpasar Pailit

Pantai di Hotel Grand Aston Bali Beach Resort
Sumber :
  • http://klasifikasihotelberbintang.blogspot.com/

VIVAnews - Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan Hotel Aston Denpasar yang dikelola PT Puri Nikki pailit. Keputusan Pengadilan Niaga Surabaya itu mengambulkan gugatan pailit yang diajukan I Nyoman Wiraguna dan Wiji Sulistyowati alias Wiwi.

Kuasa hukum 246 pemegang saham PT Puri Nikki Agus Saputra menuturkan, para penggugat sesungguhnya merupakan bagian dari pemegang para saham.

"Dua orang itu (I Nyoman Wiraguna dan Wiji Sulistyowati) sesungguhnya pemegang saham di sini. Jadi semua pemegang saham itu sesungguhnya 248 orang. Wiwi itu mantan Komisaris PT Puri Nikki," kata Agus, Selasa 11 November 2014.

Agus mengaku kliennya menolak keras upaya pemailitan tersebut. Sebabnya, ia melihat beberapa kejanggalan dari upaya pemailitan dan putusan Pengadilan Niaga Surabaya.

Para pemohon, katanya tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan kepailitan. "Untuk memohon kepailitan, pemohon harus mempunyai utang. Posisinya mereka bukan sebagai kreditur, tetapi sebagai pemegang saham. Posisinya sebagai debitur," katanya.

Kejanggalan kedua adalah mengenai putusan Pengadilan Niaga Surabaya sendiri. Pada gugatan pertama yang mereka ajukan, hakim memutus jika mereka tak memiliki legal standing. "Tapi untuk subyek dan obyek yang sama, hakim yang sama juga mengabulkan gugatan mereka. Hakim sudah menyalahi professional conduct," kata dia.

Agus mengaku sudah melaporkan hakim kepada Komisi Yudisial dan Pengawas Mahkamah Agung.

Ketiga, Agus mencurigai adanya mafia kepailitan yang bermain. Sebabnya, kata dia, dari 246 pemegang saham, beberapa di antara diiming-imingi untuk dibeli sahamnya oleh orang tertentu yang tak dikenal.

Para pemilik saham, kata Agus, menolak keras upaya pemailitan tersebut. "Pemegang saham kompak menolak kurator masuk," katanya.

Saat ini, ia melanjutkan, 246 pemegang saham tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (ita)