Selundupkan Sabu di Kemaluan, Gadis Thailand Dituntut 16 Tahun Bui
Kamis, 6 November 2014 - 20:56 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Satria Lubis
VIVAnews
- Seorang gadis asal Thailand dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Kamis, 6 November 2014. Terdakwa sebelumnya di tangkap karena menyeludupkan hampir satu kilogram sabu-sabu di kemaluannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nilma menyatakan terdakwa Tiphan Pruksa (27), terbukti bersalah melanggar pasal 113 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, karena membawa sabu seberat 579,6 gram di sepatu dan kemaluannya.
Baca Juga :
Dari pemeriksaan petugas menemukan sabu yang disembuyikan terdakwa di sepatu dan kemaluannya.
Terdakwa sendiri disuruh temannya bernama Ploy untuk membawa barang haram itu ke seseorang di Medan dengan upah US$500.