Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Bus Gandeng
Sabtu, 1 November 2014 - 06:37 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menambah daftar tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan armada
busway articulated
atau bus gandeng Paket I dan II senilai Rp 150 miliar, Tahun Anggaran 2012 di Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony Tribagus Spontana mengungkapkan, tersangka baru berasal dari pemenang tender pengadaan proyeks TransJakarta yang kasusnya saat ini tengah di proses di Korps Adhyaksa.
Baca Juga :
"Hari ini penyidik menetapkan berinisial G (Gunawan) yang Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima (SGDP), dalam kasus Tindak Pidana Korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun 2012," ujar Toni di Jakarta, Jumat 31 Oktober 2014.
Tony menjelaskan, Gunawan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, atas peran dan keterlibatan dalam kasus pengadaan Bus TransJakarta. Meski demikian, Tony tidak mengungkapkan detail mengenai kedua barang bukti tersebut.
Diketahui pada bulan Mei, dalam kasus ini jaksa penyidik sempat menggeledah kantor PT SGDP di Jalan Pengangsaan II KM5 Nomor 87, RT 006 RW 03, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tak hanya itu, kantor kedua perusahaan itu di Jalan Kayu Tengah I/A Nomor 9, Pulogadung, Jakarta Timur juga ikut digeledah.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen. Selain Gunawan dan Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lainnya.
Mereka adalah HH dan GNW. HH diketahui pensiunan PNS di Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sementara GNW selaku Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Provinsi DKI Jakarta.