Motor Boleh Nyebrang Lewat Suramadu
VIVAnews - Kendaraan roda dua atau sepeda motor diperbolehkan melewati jalan tol Suramadu. Jembatan yang rencananya diresmikan Presiden 15 Juni 2009 ini menyediakan fasilitas untuk kendaraan roda dua.
Berapa fasilitas yang ada seperti jalur khusus, pagar keamanan memang tersedia di jalur tol sepanjang 5,6 kilometer yang menghubungkan Surabaya dan Madura.
Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan dari sisi peraturan, yakni Peraturan Pemerintah, kendaraan roda dua tidak dibolehkan melewati jalan tol. "Tetapi di Suramadu disediakan jalan khusus. Yang harus diperhatikan adalah masalah keamanan," katanya saat media gathering di Bandung, Jumat 1 Mei 2009.
Menurut Djoko, keputusan diperbolehkannya motor melalui jalur tol belum secara resmi dikeluarkan. "Nanti akan dibahas lebih lanjut apakah motor bisa lewat jalan tol," katanya.
Nantinya, imbuh dia, motor memang tidak boleh menggunakan jalur utama atau badan jalan, tapi diperbolehkan melalui bagian tepinya.
Meski demikian saat mencapai pertengahan jalur Suramadu, kondisi angin cukup kencang. Sehingga, solusinya dengan menggunakan rambu-rambu. "Mengenai ini Dirjen Binamarga akan berkoordinasi dengan Departemen Perhubungan," katanya.
Menteri PU optimistis jalan tol akan selesai pada 12 Juni 2009, dan langsung diresmikan Presiden. Agar tidak menimbulkan masalah, sejak awal pembukaan jalan tol tersebut mulai menarik pembayaran dari pengguna jalan tol. "Minimal setengah dari tarif harga feri sebesar Rp 35.000," katanya.