Jaksa Serahkan Keputusannya ke Hakim
- VIVA/Fajar Sodiq
VIVAnews - Mantan Direktur V. 1 Badan Intelijen Negara, Budi Santoso, lebih dari tiga kali mangkir dari panggilan sidang kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir. Jaksa pun menyerahkan tindakan selanjutnya kepada majelis hakim perkara.
Menurut salah satu jaksa penuntut umum kasus tersebut, Maju, hakim lah yang berwenang untuk menentukan apa yang harus dilakukan, termasuk penentuan pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) yang bersangkutan di muka sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"KUHAP memang membuka peluang bagi saksi yang tidak hadir berturut-turut dengan pembacaan BAP itu. Nilai (pembuktian) sama kok," kata Maju di Jakarta, Kamis 23 Oktober 2008.
Ia menjelaskan Budi telah bersumpah pada tiga kali berita acara pemeriksaannya. Artinya, kata dia, tidak masalah jika Budi tidak memenuhi panggilan karena pembacaan BAP di muka sidang pun memiliki nilai pembuktian yang kuat.
Satu hal yang penting, menurutnya, jaksa sudah memanggil secara patut dan wajar. "Kita akan panggil terus. Semua prosedur sudah kita lalui dan sikap kita serahkan kepada ketua majelis," kata dia.